Fokammsi’s Weblog

Forum Kajian Mahasiswa Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta

Arsip untuk ‘Kajian Pemikiran’ Kategori

AL-QUR’AN EDISI KRITIS

Ditulis oleh fokammsi di/pada 23 April, 2008

SEBUAH KAJIAN KRITIS

Penulis : M. Maskur

I. Pendahuluan

Al-Qur’an Edisi Kritis merupakan sebuah istilah yang sudah baku di kalangan orientalis, khususnya bagi mereka yang mengkaji al-Qur’an. Istilah ini merupakan sebuah ide yang digagas oleh Arthur Jeffery, untuk meruntuhkan otoritas al-Qur’an. Walaupun gagasan al-Qur’an edisi kritis ini berasal dari seorang orientalis, tapi pengaruh gagasan ini sudah menyebar kepada sebagian pemikir umat Islam. Para pemikir Islam liberal sudah memakai istilah ini untuk menggugat otentisitas al-Qur’an.[1] Mereka mencoba meyakinkan bahwa Mushaf Utsmani masih bermasalah sehingga tidak perlu disucikan. Ironisnya, ide ini justru didukung oleh para tokoh cendekiawan muslim yang seharusnya menjadi panutan. Dalam buku yang ditulis Taufik Adnan Amal,[2] Prof. Dr. Quraish Shihab, tanpa memberikan kritik yang berarti dalam pengantarnya, ia menulis, “Kasarnya, ada sejarah yang hilang untuk menjelaskan beberapa ayat atau susunan ayat al-Quran dari surat al-Fatihah sampai surat al-Nas.” Dan masih banyak tokoh lainnya yang mendukung gagasan itu.[3]

Fenomena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan menyebabkan kaum muslimin ragu-ragu dengan al-Qur’an. Oleh karena itu, makalah ini akan mencoba membahas secara kritis gagasan al-Qur’an edisi kritis ini dari sisi penggagasnya dan kritik-kritiknya terhadap al-Qur’an. Di samping itu, makalah ini juga akan dilengkapi dengan tanggapan para ulama terhadap gagasan dan kritik dari penggagas al-Qur’an edisi kritis ini.

II. Arthur Jeffery: Biografi Singkat

Arthur Jeffery lahir menjadi dewasa di kota Melbourne pada tanggal 18 Oktober 1892 dalam keluarga Kristen Metodis. Ia menyelesaikan pendidikan S1 (1918) dan S2 (1920) di kota kelahirannya, yaitu Universitas Melbourne, kemudian berangkat ke Madras untuk mengajar di Akademi Kristen Madras (Madras Christian College). Di akademi inilah ia bertemu Pendeta Edward Sell (1839-1932), seorang missionaries yang jauh lebih senior sekaligus menjabat sebagai dosen. Dialah yang pada pertemuan selanjutnya menjadi pemicu Jeffery untuk mengkaji historisitas al-Qur’an.[4]

Pendeta Edward Sell seorang tokoh missionaries terkemuka di India. Ia pembicara penting pada “Konferensi Umum Kedua Tentang Misi Untuk Kaum Muslimin” (The Second General Conference on Mission to Moslems) yang diadakan di Lucknow pada tahun 1911. Konferensi Lucknow tersebut menghasilkan agenda-agenda diantaranya mendirikan berbagai proyek pendidikan seperti Newman School of Mission di Yerussalem, The Henry Martyn School di India dan The School of Oriental Studies di Universitas Amerika, Kairo.[5] Pendekatan Sell memiliki hasrat supaya para missionaries mulai mengkaji historisitas al-Qur’an. Menurutnya, metode studi kritis Bibel juga perlu diterapkan dalam studi kritis al-Qur’an. Ia sendiri telah memberi contoh bagaimana hal tersebut bisa diterapkan, sebagaiman tertulis dalam bukunya Historical Development of the Qur’an, yang diterbitkan pada tahun 1909 di Madras, India.

Jeffery mengakui, bahwa Pendeta Sell adalah yang pertama kali memberikan inspirasi untuk mengkaji historisitas al-Qur’an. Sekalipun begitu, Jeffery berpendapat bahwa gagasan Sell bukanlah orisinil. Karya Sell merupakan ringkasan dan penyederhanaan dari karya Theodor Noldeke (1836-1930), Geschichte de Qorans (Sejarah al-Qur’an).[6]

Setelah sekitar setahun mengajar di Madras, Jeffery mendapat tawaran dari Dr. Charles R. Watson, Presiden pertama American University, Kairo, untuk menjabat sebagai staf di fakultas School of Oriental Studies (S.O.S). Pada tahun 1921, Jeffery berangkat ke Kairo dan menjadi staf junior di Fakultas School of Oriental Studies. Staf-staf lain terdiri dari dedengkot misionaris bertaraf internasional seperti Earl E. Elder, William Henry Temple Graidner dan Samuel Marinus Zwemer, pendiri Konferensi Umum Misionaris Kristen sekaligus pendiri jurnal The Muslim World. Tidak lama setelah berada di Kairo, Zwemer mengangkat Jeffery sebagai Pembantu Editor (Associate Editor) untuk jurnal The Muslim World. Sekalipun pada saat itu, Jeffery baru bergelar M.A.[7]

Berada bersama para misionaris dan orientalis termuka dunia, fikiran Jeffery pun tidak jauh dengan mereka. Mengenai sirah Rasulullah SAW, Jeffery misalnya berpendapat bahwa “Mohammed” adalah seorang kepala perampok (a robber chief), politikus (a politician) dan opportunis (an opportunist). Menurut Jeffery, untuk mengatakan bahwa “Mohammed” adalah utusan Allah masih perlu pembuktian. Pendapat seperti ini, lanjut Jeffery, sudah disimpulkan sebelumnya oleh Leone Caetani (m. 1935), Christiaan Snouck Hurgronje (m.1936), Henri Lammens (m. 1937), dan D.S. Margoliouth (m. 1940).

Jeffery banyak sekali menuangkan gagasannya dalam Jurnal The Muslim World. Hampir sebagian besar artikelnya diterbitkan dalam jurnal tersebut. Ia menulis untuk pertama kalinya dalam jurnal tersebut mengenai Eclecticism in Islam (1922). Pada tahun 1923, Jeffery menyelesaikan masa bujangannya dengan mengawini Elsie Gordon Walker, sekretaris bosnya, Dr. Charles R. Watson. Pada tahun 1929, Jeffery mendapat gelar Doktor dari Universitas Edinburgh dengan anugerah yang sangat istimewa (with special honors). Tahun 1929, tulisan Jeffery mengenai Christian at Mecca dipublikasikan dalam Jurnal The Muslim World. Menurut Jeffery, orang-orang Kristen memiliki nilai positif jika dapat mengunjungi Mekkah dan mengamati ibadah haji. Jeffery menyatakan:

“Hasil positif adalah kita memiliki periwayatan yang sangat sempurna dan sangat akurat mengenai kota-kota dan tata cara haji, sebelum (tahun-tahun) belakangan ini adalah mustahil untuk mendapatkan dari sumber-sumber Timur. Dan yang lebih penting dari ini adalah, para pengunjung dari kalangan Kristiani, yang tidak terhipnotis dengan glamour kota-kota suci tersebut, bisa mengungkapkan secara penuh kepada kita tentang pentingnya haji secara psikologis kepada massa yang mengunjungi tempat-tempat ibadah setiap tahun, dan juga marilah kita melihat reaksi dari psikologi haji kepada penduduk yang mendiami kota-kota itu sendiri yang tak dapat dihindari.”[8]

Pada tahun 1938, Jeffery mendapat anugerah gelar Doktor dalam kesusastraan (D.Litt) dengan prestasi summa cum laude dari Edinburg University. Pada tahun yang sama, Jeffery meninggalkan Universitas Amerika di Kairo menuju Universitas Columbia di Amerika Serikat. Dalam pandangan John S. Badeau, salah seorang koleganya, kepergian Jeffery dari School of Oriental Studies merupakan kehilangan besar.

Dalam penghormatan tertulisnya atas kematian Jeffery, Badeau menyatakan:

“Kepakarannya memang layak untuk mendapatkan setting yang lebih luas dan secara alami melebarkan lingkaran pengaruh, pengajaran dan penelitiannya. Namun dengan kepergiannya, Univeristas Amerika di Kairo dan komunitas sarjana di Mesir –baik kalangan Mesir maupun Asing- kehilangan sebuah pengaruh yang tidak akan pernah dapat tergantikan.”

Memang Jeffery memiliki beberapa kelebihan dibanding koleganya. Salah satunya, misalnya, adalah penguasaan terhadap ragam bahasa. Selain bahasa ibunya, ia menguasai 19 bahasa. Disebabkan kemampuannya, semasa di Universita Columbia, Jeffery menjabat sebagai Guru Besar di Fakultas Near Eastern and Middle East Language. Ia juga mengetuai bidang Sejarah Agama-agama untuk program doctor di Fakultas agama. Bidang tersebut merupakan program kerjasama Komite Persatuan Seminari Teologis (Union Theological Seninary) New York dan Universitas Columbia.

Dalam pengamatan Frederick C. Grant, Jeffery adalah seorang yang kharismatik. Khutbah, ceramah, dan cara mengajarnya sangat mengesankan. Grant, yang juga salah seorang sahabatnya, menyatakan :

“Khutbahnya dengan jelas menyampaikan kebenaran melalui kepribadian. Pesannya penuh dengan makna kepada para pendengarnya karena khutbah tersebut penuh dengan makna bagi dirinya.”

Pada tahun 1953-1954, Jeffery menjabat sebagai Direktur Tahunan Pusat Penelitian Amerika (Annual Director of the American Research Centre), Mesir. Ketika menjabat posisi tersebut, Jeffery mengedit Muqaddimataani fi Uluumi al-Qur’an wa humaa Muqoddimah Kitab al-Mabaani wa Muqoddimah Ibnu Atiyyah (Dua Muqoddimah Ulumul Qur’an: Muqoddimah Kitab al-Mabaani dan Muqoddimah Ibnu Atiyyah) yang diterbitkan di Kairo pada tahun 1954.

Keseriusan Jeffery mengkaji al-Qur’an terus dilakukan dengan konsisten sampai akhir hayatnya. Pada tahun 1957, terbitlah buku Jeffery berjudul The Koran, Selected Suras: Translated from the Arabic. Dalam buku ini Jeffery menerjemahkan 64 surah al-Qur’an dan memberi catatan-catatan. Dalam terjemahannya, Jeffery menyusun sendiri urutan-urutan surah-surah yang menggambarkan keyakinannya tentang susunan surah al-Qur’an yang sebenarnya. Jeffery tidak menganggap al-Fatihah sebagai bagian dari al-Qur’an. Bagi Jeffery, surah kedua bukan al-Baqarah, tetapi al-Alaq, Surah ketiga bukan Ali Imron, tetapi al-Mudaththir. Susunan surat yang mirip itu sudah dilakukan sebelumnya oleh para orientalislain seperti Theodor Noldeke, Friederich Schwally, Edward Sell, Richard Bell dan Regis Blachere.[9]

Jeffery meninggal di Milford Selatan (South Milford), Kanada pada tanggal 2 Agustus 1959. Ia dimakamkan di Perkuburan Woodlawn, pinggiran Annapolis Royal di Lequille, Kanada. Kepergiannya meninggalkan perasaan duka yang sangat mendalam bagi kawan-kawan dan murid-muridnya. Awal Januari tahun 1960, Jurnal The Muslim World memuat tulisan ringkas dari para sahabatnya yang memuji kepribadian dan intelektualnya. John S. Badeau menggambarkan Jeffery, sebagai seorang pendeta Gereja Metodis yang sangat kuat keagamaannya. Bahkan kajiannya pada Islam sangat diwarnai dengan ke-kristenan-nya.[10] Tidak heran jika ia dengan ringan menghina Rasulullah saw. dan memutar-balikkan serta memanipulasi fakta tentang sejarah al-Qur’an, sebagaimana yang akan terlihat dalam uraian selanjutnya.

III. Arthur Jeffery dan Usahanya

Jeffery mulai menggeluti gagasan kritis-historis al-Qur’an sejak tahun 1926. Ia menghimpun segala jenis berbagai varian tekstual yang bisa didapatkan dari berbagai sumber seperti buku-buku tafsir, hadits, kamus, qiro’ah, karya-karya filologis dan manuskrip. Semua ini dilakukannya untuk merealisasikan gagasan ambisiusnya yaitu, membuat al-Qur’an Edisi Kritis (a critical edition of the Koran). Dalam fikiran Jeffery, gagasan ambisius ini bisa direalisasikan dengan dua hal; pertama, menampilkan hadits-hadits mengenai teks al-Qur’an; kedua, menghimpun dan menyusun segala informasi yang tersebar di dalam seluruh kesusastraan Arab, yang berkaitan dengan varian bacaan (varratio lection) yang resmi dan tidak resmi tentang kritis-historis al-Qur’an.

Untuk mewujud gagasan ambisius itu, Jeffery menggalang kerjasama dengan Professor Gotthelf Bergstrasser. Mereka berangan-angan dapat memuat terobosan baru dalam studi sejarah teks al-Qur’an. Caranya dengan bekerja keras menghimpun segala informasi dan sumber yang ada mengenai al-Qur’an. Akan tetapi, usaha mereka buyar karena segala bahan yang telah mereka kumpulkan di Munich sehingga mencapai 40.000 naskah, musnah terkena bom tentara sekutu pada Perang Dunia II. Meratapi peristiwa yang sangat kelam ini, Jeffery mengatakan : “Seluruh tugas kolosal harus dimulai lagi dari awal. Jadi, amat sangat diragukan jika generasi kita akan melihat kesempurnaan teks al-Qur’an edisi kritis yang sebenarnya.”[11]

Sekalipun proyeknya hancur, Arthur Jeffery tetap gigih mengkaji sejarah al-Qur’an hingga akhir hayatnya. Ia tetap pada prinsip awal untuk membuat al-Qur’an edisi kritis. Hal ini bisa terlihat dari beberapa karyanya yang mengkritik al-Qur’an dari beberapa aspek untuk memuluskan gagasan al-Qur’an edisi kritisnya. Sehingga dari sinilah ia akan masuk pada tujuan utamanya yaitu bahwa al-Qur’an yang ada pada umat Islam sekarang tidak sempurna dan tidak suci seperti anggapan mereka. Menurutnya, ditinjau dari sejarah, al-Qur’an penuh dengan campur tangan manusia dan budaya di masa pengkodikfikasiannya.

IV. Kritik Jeffery Terhadap Beberapa Aspek Dalam Al-Qur’an

dan Tanggapan Atasnya

1. Kritik Terhadap Bahasa Arab Al-Qur’an

Jeffery mengklaim bahwa tafsir Al-Qur’an yang sudah ada tidak kritis dan belum memuaskan karena tidak memuat pengaruh bahasa asing. Dalam pandangan Jeffery, Al-Qur’an terpengaruh berbagai bahasa asing seperti Ethiopia, Aramaik, Ibrani, Syriak, Yunani kono, Persia, dan bahasa lainnya. Jadi, kosa kata yang ada di dalam Al- Qur’an mengambil istilah-istilah dari Yahudi, Kristen dan budaya lain. Jika pengaruh kosa kata asing di dalam Al-Qur’an bisa dieksplorasi, Jeffery berharap maka kamus Al-Qur’an yang memuat sumber-sumber filologis, epigrafi, dan analisa teks akan bisa diwujudkan. Kamus tersebut akan digunakan untuk meneliti secara menyeluruh kosa kata Al-Qur’an. Dalam benak Jeffery, kamus Al-qu’an tersebut bisa dibandingkan dengan kamus (Worterbuch) ynag sudah digunakan untuk Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

Kajian Jeffery mengenai pengaruh kosa kata asing di dalam Al-Quran diterbikan pada tahun 1938, dengan judul The ForeignVocabulary of the Qur’an (kosa kata asing Al-Qur’an). Di dalam karya tersebut, Jeffery membahas sekitar 275 kata di dalam Al-Qur’an yang dia anggap berasal dari kosa kata asing.

Pendekatan filologis dan histories yang dilakukan Jeffery bukan baru. Ini sudah dilakukan sebelumnya oleh para orientalis lain seperti Rabbi Abraham Geiger (1810-1874), Theodor Noldeke, F.Schwally, S. Fraenkel dan Hartwig Hirschfeld. Geiger berpendapat bahwa Al-Qur’an memuat kosa kata Ibrani, hal-hal yang menyangkut keimanan dan doktrin, peraturan-peraturan hukum dan moral, pandangan tentang kehidupan, kisah-kisah yang ada di dalam Al-Qur’an diambil dari agama Yahudi. Mengenai ayat-ayat di dalam AlQur’an yang mengecam Yahudi, Geiger dengan seenaknya menafsirkan bahwa Muhammad yang menyimpang dan salah satu paham tentang doktri-doktrin agam Yahudi. Usaha Geiger, dipuji, dipuja, dan diamini oleh Noldeke. Orientalis lain seperti S.Fraenkel menulis sebuah buku tipis dalam bahasa latin dengan berjudul De Vocabulis in antiques Arabum carminibus et in Corano peregrines (mengenai kosa kata asing dalam puisi arab kuno dan di dalam Al- Qur’ an)(1880). Fraenkel juga menulis sebuah buku yang berjudul Die Aramaischen Fremworter im ArAbischen (kosa kata Aramaik di dalam Bahasa Arab, terbit tahun 1886). Hartwig Hirschfeld juga memfokuskan betapa pentingnya melacak kosa kata asing (Fremdworter) Al-Qur’ an. Menurut Hirshfeld, kajian filologis akam membuka wawasan tentang orisinalitas Islam.

Salah satu tujuan yang ingin ditonjolkan oleh Jeffery dan orientalis tersebut dengan menggunakan pendekatan filologis terhadap Al-Qur’an adalah untuk menyimpulkan bahwa kosa kata dan isi ajaran Al-Qur’an diambil dari tradisi kitab suci yahudi, Kristen, dan budaya lain. Muhammad meminjam, mengubah, dan menggunakan istilah-istilah asing tersebut untuk disesuaikan dengan kepentingannya.

Analisa filologis Jeffery membuka jalan bagi Ephraem Malki, seorang fanatic Kristen Ortodoks Syiria, berasalo dari Lebanon, namun berwarganegara Jerman, yang menggunkan nama samaran Christoph Luxenberg. Luxenberg menggunakan kajian filologis mendekonstruksi olentisitas Mushaf ‘Uthman. Ia berpendapat bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Syiria-Aramik. Bukan bahasa Arab. Ia mengklaim bahwa Al-Qur’an hanya bisa dimengerti lebih baik dan lebih akurat kalau dibaca sesuai dengan bahasa asalnya, yaitu Syiria-Aramik, sebagaimana terungkap dalam bukunya yang berjudul “Cara membaca Al-Qur’an dengan bahasa Syria-Aramik: Sebuah sumbangsih upaya pemecahan kesulitan memahami bahasa Al- Qur’an (Die syro-aramaeische lesart desw Koran:Ein Beitrag zur Entschbluesselung der Koranprache).

Asumsi Jeffery dan para orientalis itu keliru karena menganggap tidak ada yang baru did alma Al- Qur’an. Persamaan kosa kata Al- Qur’an dengan bahasa lain tidak mengharuskan bahwa Al-Qur’an terpengaruh dengan bahasa-bahasa lain. Walhal, kaosa kata bisa saja sama, namun konsepnya berbeda. Islam membawa makna baru karena justru mengkritik ajaran Yahudi dan Kristen yang telah terdistrosi. Islam menyempurnakan kekurangan dan kesalahan yang ada di dalam agama tersebut. Jadi, sejumlah kosa kata asing beserta ajaran mengenai agama Yahudi dan Kristen telah di-Islam-kan, dalam artian telah diisi dengan makna dan ajaran baru dari Islam. Nampaknya, para orientalis ingin mengembalikan makna di dalam Al-Qur’an kepada ajaran Yahudi-Kristen. Disini jelas bahwa asumsi mereka salah atau mereka mempunyai kepentingan disebalik asumsi mereka itu.[12]

Bahasa Arab Al-Qur’an adalah bahasa Arab dalam bentuk baru. Sekalipun kata-kata yang sama di dalam Al-Qur’an telah digunakan pada zaman sebelum Islam, kata-kata tersebut tidak berarti memiliki peran dan konsep yang sama. Al-Qur’an telah mengislamkan struktur-struktur konseptual, bidang-bidang semantic dan kosa kata – khususnya istilah-istilah dan konsep-konsep kunci yang digunakan untuk memproyeksikan pandangan hidup islam. kata penghormatan (muruwwah) dan kemuliaan (karamah) sudah ada sebelum islam kata-kata tersebut sangat terkait dengan memiliki banyak anak, harta, dan karakter yang merefleksikan kelakian Al-Qur’an merubah semua ini dengan sangat mendasar dengan memperkenalkan faktor kunci, ketakwaan (taqwq). Al-Qur’an menyebutkan; “Sesungguhnya ynag paling Mulia di sisi Tuhan-mu adalah orang yang paling bertakwa”. Selain itu, orang-orang arab sebelum islam tidak pernah menghubungkan kemuliaan dengan buku-buku, kata-kata (words or speech), sekalipun mereka sangat menghargai kemampuan mengarang dan membaca puisi. Al- Qur’an menghasilkan perubahan semantic yang dasar ketika kemuliaan diasosiasikan dengan kitab suci Al-Qur’an; kitab karim, atau dengan perkataan yang baik kepada orang tua (qawl karim). Contoh lain terjadi juga pada kata persaudaraan (ikhwah), yang berkonotasi kekuatan dan kesombongan kesukuan, yang terkait dengan darah, dan tidak merujuk kepada makna lain. Al- Qur’an lagi-lagi mengubah ini dengan memperkenalkan gagasan persaudaraan yang dibangun atas dasar keimanan, yang lebih tinggi dari pada pesaudaraan darah.[13]

Sebagai contoh lain, kata Allah sudah ada sebelum Islam datang. Ayahanda Rasulullah saw bernama’Abdullah. Namun ketika Islam mengenalkan Allah, makna kata tersebut bertentangan dengan makna kata Allah sebelum Islam datang. kata Allah, setelah datangnya Islam, telah mengalami perubahan makna yang sangat fundamental. Mengembalikan makna kata Allah kepada zaman sebelum Islam, bisa berarti kemusyrikan.

2. Kritik Terhadap Sejarah al-Qur’an

Jeffery mengkaji sejarah al-Qur’an “secara kritis”. Ia dengan sembrono menyamakan al-Qur’an dengan kitab-kitab suci yang lain. Menurut Jeffery, sejarah al-Qur’an itu sama saja dengan sejarah kitab-kitab suci lainnya. Al-Qur’an berkembang melalui tahap-tahap sejarah teks sehingga muncul menjadi teks standar yang selajutnya dianggap suci.

Jeffery menolak pendapat kaum muslimin yang menyatakan ketika Rasulullah saw. wafat, teks al-Qur’am sudah tetap, sekalipun belum dihimpun dalam sebuah Mushaf. Jeffery juga menolak pendapat kaum muslimin yang mengatakan bahwa teks yang dikumpulkan Zayd pada zaman Khalifa Abu Bakr adalah teks revisi resmi (an official recension of the text). Dalam pandangan Jeffery, teks tersebut merupakan koleksi pribadi dibuat untuk Khalifah Abu Bakar.

Jeffery berpendapat selain Zayd, para Qurra’ yang lain mengumpulkan qiro’ah dalam beragam Mushaf. Diantaranya, Salim Ibn Mu’qib, Ali Ibn Abi Thalib, Anas Ibn Malik, Abu Musa al-Asy’ari, Ubay Ibn Ka’ab, dan Abdullah Ibn Mas’ud. Beragam Mushaf sudah beredar di berbagai wilayah, Mushaf Miqdad ibn al-Aswad, yang berdasarkan kepada Mushaf ibn Mas’ud, beredar di Damaskus. Mushaf ibn Mas’ud digunakan di Kufah. Mushaf Abu Musa al-Asy’ari di Basra dan Mushaf Ubay ibn Ka’ab di Syria. Mushaf-Mushaf tersebut berbeda dengan Mushaf Utsmani. Jadi, ketika Mushaf Utsmani dijadikan satu teks standart yang resmi dan digunakan di seluruh wilayah kekuasaan Islam, maka kanosisasi tersebut tidak terlepas dari alasan-alasan politis (political reason).[14]

Keuntungan politis apa yang diraih oleh Khalifah Utsman dengan menjadikan Mushaf Utsmani sebagai teks standart sama sekali tidak diungkap oleh Jeffery. Dari sisi politis, tindakan standarisasi justru bisa menimbulkan masalah politis bagi Khalifah Utsman. Jadi, tindakan Khalifah Utsman melakukan standarisasi lebih tepat dimaknai sebagai langkah untuk menghindari berbagai kesalahan yang akan terjadi pada al-Qur’an, di dalam Mushaf-Mushaf tersebut. Jika pendapat Jeffery diikuti, maka berbagai Mushaf tersebut dibiarkan beredar, sekalipun Mushaf yang satu berbeda dan bertentangan dengan Mushaf yang lain. Pengalaman Jeffery dalam melihat Bibel yang berbeda versi antara satu dengan yang lainnya ingin disuntikkan ke dalam tubuh sejarah al-Qur’an. Pandangan Jeffery tentu salah, sebab tindakan yang diambil oleh Khalifah Utsman termotivasi untuk mempertahankan kebenaran otentisitas al-Qur’an, bukan karena alasan-alasan politis. Selain itu, justru Mushaf-Mushaf yang beredar belum melalui proses ilmiah. Sebab itu juga, antara satu Mushaf dengan Mushaf lainnya terjadi banyak perbedaan. Anggapan Jeffery, bahwa para Qurra’ sangat menentang kebijakan standarisasi Mushaf Utsmani, adalah anggapan yang tidak berdasar. Fakta sejarahnya sangat jelas bahwa para sahabat saat itu menerima dengan senang hati keputusan Utsman untuk melakukan standarisasi. Menurut Mus’ab ibn Sa’ad, tak seorangpun dari Muhajirin, Anshor, dan orang-orang berilmu mengingkari keputusan Khalifah Utsman.[15]

3. Kritik Terhadap Rasm Utsmani

Jeffery juga berpendapat bahwa Mushaf Utsman merupakan teks konsonan yang gundul. Titik yang membedakan konsonan, vocal serta tanda-tanda ortografis yang lain tidak ada. Dalam pandangan Jeffery, gundulnya aksara di dalam Mushaf Utsmani menjadi penyebab perbedaan qiro’ah. Pendapat Jeffery menggemakan kembali pendapat yang sudah dikemukakan sebelumnya oleh Noldeke, Schwally, Goldzhier dan yang lainnya.[16]

Pendapat para orientalis bahwa scriptio defectiva, sebagai penyebab perbedaan qiro’ah tidak tepat. Ilmu qira’ah yang benar (ilmu seni baca AI-Qur’an secara tepat) diper­kenalkan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri, suatu praktik (sunnah) yang me­nunjukkan tata cara bacaan setiap ayat. Aspek ini juga berkaitan erat dengan kewahyuan AI-Qur’an: Teks Al-Qur’an telah diturunkan dalam bentuk ucapan lisan dan dengan mengumumkannya secara lisan pula berarti Nabi Muhammad saw. secara otomatis menyediakan teks dan cara pengucapannya pada umatnya. Kedua-duanya haram untuk bercerai.

`Um.ar ibn al-Khattab dan Hisham ibn Hakim suatu saat berbeda di dalam qira’ah sebuah ayat dari al-Furqan. `Umar yang telah mempelajari ayat tersebut langsung dari Rasulullah saw, bertanya kepada Hisham siapa yang mengajarkannya. Hisham menjawab: “Rasulullah saw.” Kemudian mereka pergi bertemu Rasulullah saw dan melaporkan permasalahan yang dihadapi. Ketika kedua-duanya menyampaikan bacaan masing-masing, Rasulullah saw mengatakan bahwa kedua­ duanya tersebut adalah benar.[17] Tidak ada seorang sahabat yang berani mengada-ada membuat bacaan sendiri, semua bacaan sekecil apa pun merupakan warisan Nabi Muhammad.

Kesatuan dialek yang sudah dibawa Nabi saw. sewaktu masih di Mekah mulai sirna setibanya di Madinah. Dengan meluasnya ekspansi Islam melintasi belahan wilayah Arab lain dengan suku bangsa dan dialek baru, berarti berakhirnya dialek kaum Quraish yang dirasa sulit untuk dipertahankan. Dalam kitab sahihnya, Muslim mengutip hadith berikut ini:

Ubayy bin Ka’b melaporkan bahwa ketika Nabi sawberada dekat lokasi banu Ghifar Malaikat Jibril datang dan berkata, “Allah telah menyuruh kamu untuk membaca Al-Qur’an kepada kaummu dalam satu dialek,” lalu Nabi bersabda, “Saya mohon Ampunan Allah. Kaumku tidak mampu untuk itu” lalu Jibril datang lagi untuk kedua kalinya dan berkata, “Allah telah menyuruhmu agar membacakan Al-Qur’an pada kaummu dalam dua dialek,” Nabi Muhammad lalu menjawab, “Saya mohon ampunan Allah. Kaumku tidak akan mampu melakukannya,” Jibril datang ketiga kalinya dan berkata, “Allah telah menyuruhmu untuk membacakan Al-Qur’an pada kaummu dalam tiga dialek,” dan lagi-lagi Nabi Muhammad saw berkata, “Saya mohon arnpunan Allah, Kaumku tidak akan mampu melakukannya,” Lalu Jibril datang kepadanya keempat kalinya dan menyatakan, “Allah telah mengizinkanmu membacakan Al-Qur”an kepada kaummu dalam tujuh dialek, dan dalam dialek apa saja mereka gunakan, sah-sah saja.”

Ubayy (bin Ka’b) juga melaporkan. Rasulullah bertemu Malaikat jibril di Batu Mira’ (di pinggiran Madinah, dekat Quba) dan berkata kepadanya, ” Saya telah diutus kepada suatu bangsa buta huruf, di antaranya, orang tua miskin, nenek-nenek, dan juga anak-anak,” Jibril menjawab, “Jadi suruh saja mereka membaca Al-Qur’an dalam tujuh dialek (ahruf).”

Lebih dari dua puluh sahabat telah meriwayatkan hadith yang mengukuhkan bahwa Al-Qur’an telah diturunkan dalam tujuh dialek. Di sini kita tambahkan bahwa ada empat puluh pendapat ilmuwan tentang makna ahruf (secara literal: huruf-huruf). Beberapa dari kalangan mereka mengartikannya begitu jauh, tetapi kebanyakan sepakat bahwa tujuan utama adalah memberi kemudahan membaca Al-Qur’an bagi mereka yang tidak terbiasa dengan dialek orang Quraish. Konsesi diberikan melalui anugerah Allah

Sebelumnya telah kita lihat bagaimana dialek yang berlainan telah memicu perselisihan pada dasawarsa berikutnya, di mana mempercepat langkah ‘Uthman menyiapkan sebuah Mushaf dalam dialek orang Quraish. Akhirnya, jumlah semua ragam bacaan yang terdapat dalam kerangka lima Mushaf resmi tidak lebih dari empat.puluh karakter, dan seluruh pembaca yang ditugaskan mengajar Al-Qur an wajib mengikuti teks Mushaf tersebut dan agar meneliti sumber otoritas dari mana mereka mempelajari bacaan sebelumnya. Zaid bin Thabit, orang yang begitu penting dalam pengumpulan Al-Qur’an, menyatakan bahwa (“Seni bacaan (qira’at) Al-Qur’an merupakan sunnah yang mesti dipatuhi dengan sungguh-sungguh”).

Variasi adalah suatu istilah yang saya sebenarnya kurang begitu sreg memakainya. Dalam masalah tertentu, istilah itu secara definitif dapat memberi nuansa akan ketidakpastian. Jika pengarang asli menulis satu kalimat dengan caranya sendiri, kemudian rusak akibat kesalahan dalam menulis lalu kita perkenalkan prinsip ketidakpastian, akhirnya penyunting yang tak dapat mem­bedakan mana yang betul dan mana yang salah, akan meletakkan apa yang ia sangka sesuka hatinya ke dalam teks, sedangkan lainnya dimasukkan ke dalam catatan pinggir. Demikian halnya dengan masalah variasi (ragam bacaan). Akan tetapi masalah Al-Qur’an jelas berlainan karena Nabi Muhammad saw. satu-satunya khalifah Allah sebagai penerima wahyu dan transmisinya, secara pribadi mengajarkan ayat-ayat dalam banyak cara. Di sini tak ada dasar keragu­-raguan, tak terdapat istilah kabut hitam maupun kebimbangan, asal kata `varian’ tampak gagal dalam memberi arti yang masuk akal. Kata multiple jauh lebih dapat memberi penjelasan akurat, oleh karena itu, di sini saya hendak meng­giring mereka pada pemakaian “multiple reading’ (banyak bacaan). Salah satu alasan yang melatarbelakangi fenomena ini adalah adanya perbedaan dialek dalam bahasa Arab yang perlu diberi tempat selekas mungkin, seperti telah kita bicarakan di atas. Alasan kedua dapat jadi merupakan sebuah upaya mem­perjelas masalah dengan cara yang lebih baik, beberapa makna yang tersirat dalam ayat tertentu dengan menggunakan dua kata, yang semuanya muncul resmi dari perintah Allah swt. Contoh yang sangat jelas dalam hal ini adalah Surah al-Fatihah, di mana ayat ke empat dibaca malik (Pemilik) atau malik (Raja) di hari pembalasan. Kedua-dua kata tadi diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. dan oleh karena itu menjadikannya bacaan yang banyak (multiple), bukan beragam (variant).[18]

Sekiranya pendapat Jeffery dan orientalis yang lain benar bahwa disebabkan tidak ada titik dan harokat menjadi penyebab utama perbedaan qiroa’ah, maka Mushaf Utsman akan memuat mungkin jutaan masalah qiro’ah, namun ini tidak terjadi. Selain itu, argumentasi mereka juga salah karena para Qurra’ banyak sekali yang sepakat dengan qiro’ah dalam ortografi yang sama.[19]

4. Mereka-reka al-Qur’an Versi Baru

Melanjutkan kritikan kepada Mushaf `Uthmani yang diya­kini kaum Muslimin sebagai teks orisinal (urtext), Arthur Jeffery dan orientlis lainnya menganggap al-Hajjaj ibn Yusuf al-Thaqafi ketika menjadi Gubernur di Iraq (75/694-95/ 714) telah merubah Al-Qur’an yang telah dikanonisasikan `Uthman ra. Mingana, misalnya, berpendapat bahwa al-Hajjaj telah menghilangkan berbagai ayat yang seharusnya ada di dalam Al-Qur’an. Sumber yang dijadikan panduan oleh Mingana adalah pendapat Casanova.

Melanjutkan kritikan para orientalis sebelumnya, Jeffery berpendapat al-Hajjaj telah membuat Qur’an edisi baru. Me­nurut Jeffery, teks yang diterima kaum Muslimin saat ini ada­lah bukan berdasarkan versi `Uthman, tapi versi al-Hajjaj ibn Yusuf. (… textus receptus is not based on the Recension of `Uthman, but on that of al-Hajjaj ibn Yusuf). Kritikan Jeffery berdasarkan informasi yang didapatkannya dari Kitab al-Masahif, surat-menyurat antara Khalifah Umayyah, `Umar Kedua dengan Kaisar Bizantium Leo III dan risalah `Abd al­Masih al-Kindi.

Memang ada dua athar di dalam Kitab al-Masahif yang menyebutkan bahwa al-Hajjaj telah merubah sebelas huruf dari Mushaf `Uthman. Athar Pertama, `Abdullah → Abu Hatim al-Sijistani → `Abbad ibn Suhayb → `Awf ibn Abi Jamilah bah­wa al-Hajjaj ibn Yusuf telah merubah sebelas huruf di dalam Mushaf `Uthmani.

Athar Kedua, Abu Bakr berkata: telah ada di dalam buku ayahku, seorang lelaki berkata kepada kami; maka aku ber­tanya kepada ayahku siapa dia, maka ayahku berkata: “`Abbad ibn Suhayb mengatakan kepada kami dari `Awf ibn Abi Jamilah bahwa al-Hajjaj ibn Yusuf telah mengubah sebe­las huruf di dalam Mushaf `Uthmani.”

Mengomentari lebih lanjut tindakan al-Hajjaj, Jeffery me­nyatakan:

“Perbuatan al-Hajjaj menghasilkan edisi Al-Qur’an yang sama sekali baru dan al-Hajjaj memerintahkan supaya sajinan-salinan teksnya yang baru dikirim ke pusat metropolitan. Bagaimanapun, ketika kami memeriksa periwa­yatan aktivitas al-Hajjaj dalam masalah ini, kami terkesima menemukan bukti fakta yang kukuh menunjukkan bahwa karyanya tidak terbatas kepada menetapkan teks AI-Qur’an secara lugas dengan himpunan titik yang me­nunjukkan bagaimana teks tersebut dibaca, namun tampaknya ia telah membuat edisi AI-Qur’an yang sama se­kali baru, dan selanjutnya mengirimkan salinan-salinan teks baru tersebut ke pusat-pusat metropolitan dan memerintahkan untuk menghancurkan salinan-salinan terdahulu yang ada disana, sebagaimana yang telah dilakukan ‘Uth­man sebelumnya. Lagi puia, teks baru yang disebarkan oleh al-Hajjaj kelihatannya telah mengalami kurang lebih perubahan-perubahan yang ekstensif. “

Sangat disayangkan, Jeffery sama sekali tidak memeriksa informasi yang ada di dalam Kitab al-Masahif. Padahal ‘Abbad ibn Suhayb di kalangan para ahli hadith termasuk se­orang yang ditinggalkan (ahad min al-matrukin). Menurut Ibn Hibban, `Abbad adalah pendakwah Qadariyah, dan ia masih meriwayatkan banyak hal apabila seorang pemula da­lam bidang ini (hadith) mendengar riwayat tersebut, Ia akan menyaksikan riwayat tersebut sebagai palsu (kana qadariyyan da ‘iyan ila al-qadar wa ma ‘a dzalika yarwi al-manakir ‘an al­mashahir allati idza sami ‘aha al-mubtadi’ fi hadhihi al-sina ‘ah shahida laha bi al-wad ‘). Ibn Hibban memberi contoh dua hadith yang diriwayatkan oleh ‘Abbad ibn Suhayb. Salah satu­nya adalah Rasulullah saw. pernah bersabda: “Warna biru di dalam mata adalah tanda keberuntungan.” (al-zurqah fi al-‘ain yumn).

Ibn ‘Adiyy menyatakan: ” ’Abbad Ibn Suhayb punya ba­nyak tulisan dan hadith banyak mengenai orang-orang yang dikenal dan yang lemah dan jelas hadithnya lemah, sekalipun begitu ia menulis hadithnya.”(wa li’abbad tasanifkathirah wa hadith kathir ‘an al-ma ‘rufin wa ‘an al-du ‘afa’ wa yatabayyan ‘ala hadithihi al-du ‘f wa ma ‘a du ‘fihi yaktub hadithahu).

Al-Dhahabi, mengikuti pendapat al-Bukhari, al-Nasai dan yang lain menyatakan hadith dari `Abbad Ibn Suhayb diting­galkan (matruk). Ibn Hajar di dalam Lisan al-Mizan memuat berbagai pendapat para muhaddithun yang menyatakan bahwa ‘Abbad ibn Suhayb adalah ahad min al-matrukin. Selain `Abbad, sanad lain yang juga bermasalah adalah `Auf ibn Abi Jamilah. Sekalipun ia thiqah (terpercaya), namun punya kecenderungan Syiah dan anti Umayyah. Al-Hajjaj, sebagai salah seorang tokoh Umayyah, wajar saja menjadi tar­get `Auf ibn Abi Jamilah.

Selain itu, isu mengenai perubahan yang dilakukan oleh al-Hajjaj terhadap Mushaf `Uthmani menunjukkan perbedaan qira’ah. Bagaimanapun, disebabkan ada diantara qira’ah tersebut yang satu orangpun tidak ada yang membacanya, maka tuduhan yang dilemparkan kepada al-Hajjaj tidaklah benar. Masih banyak lagi argumentasi lain yang menunjukkan, anggapan al-Hajjaj telah mengubah mushaf `Uthmani adalah tidak berdasar sama sekali.

Pertama, al-Hajjaj setia kepada `Uthman. Ia tidak akan memaafkan orang yang membunuh `Uthman. Ia akan mem­bela Mushaf `Uthmani dari segala bentuk perubahan. Kedua, pada zaman al-Hajjaj, Mushaf `Uthmani sudah tersebar diberbagai daerah dan al-Hajjaj adalah salah seorang dari Gubernur di Kufah di zaman kekhalifahan ‘Abdul Malik ibn Marwan (684-704 M), yang menguasai daerah yang lebih luas. Seandainyapun, al-Hajjaj sanggup mengubah berbagai salinan di daerah kekuasannya, Kufah, ia tidak akan sanggup mengubah semua salinan yang ada di daerah lain seperti Mekkah, Medinah dan Syam. Ini belum termasuk yang dihafal kaum Muslimin. Al-Hajjaj tidak bisa mengubah apa yang sudah dihafal oleh kaum Muslimin. Ketiga, seandainya al­Hajjaj mengubah Mushaf `Uthman, maka tentu umat akan akan bangkit untuk melawan. Keempat, dinasti Abbasiah, yang didirikan di atas reruntuhan dinasti Umayyah, telah banyak mengubah kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya oleh dinasti Umayyah. Seandainya al-Hajjaj dari Bani Umayyah mengubah Al-Qur’an, dinasti Abbasiah akan mengeksp­loitasi isu tersebut untuk menghantam al-Hajjaj secara khusus atau Bani Umayyah, secara umum. Namun, isu seperti itu tidak pernah muncul.

Sejarawan Muslim seperti Ibn Khallikan (608-681 H), memang menyebutkan peran al-Hajjaj dalam memberikan tanda-tanda diaktritis kepada ortografi Mushaf `Uthmani. Namun, tidak seorangpun baik Ibn Khallikan atau sejarawan Muslim yang lain menuduh al-Hajjaj telah mengubah sebelas tempat dari Mushaf `Uthmani.[20]

5. Mengecam Standarisasi Teks

Meneruskan kritikannya terhadap standarisasi teks Mus­haf `Uthman, Jeffery berpendapat bahwa keragaman qira’ah lambat laun mengalami pembatasan karena tekanan politis. Jeffery mengecam pembatasan ikhtiyar (the limitation of ikhitiyar) yang dilakukan oleh sultan Ibn Muqla (m. 940 M) dan sultan Ibn `Isa (m. 946 M) pada tahun 322 H. Menurut Jeffery, para penguasa tersebut bertindak atas desakan dan rekayasa Ibn Mujahid (m. 324/936 M). Padahal, dalam pan­dangan Jeffery, pada periode awal Islam, keragaman qira’ah itu beragam dan tumbuh subur sebagaimana terungkap dalam berbagai mushaf.

Melanjutkan kritikannya terhadap pembatasan ikhitiyar, yang menandai babak baru dalam sejarah teks Al-Qur’an, Jeffery berpendapat sebenarnya Ibn Shannabudh di Baghdad (m. 328/939) dan ibn Miqsam (m. 362 H) menentang pem­batasan tersebut. Namun, akhirnya nasib mereka ditindas dan dipaksa untuk bertobat karena qira’ahnya berbeda dengan Mushaf `Uthmani. Jeffery mengkritik pilihan Ibn Mujahid terhadap tujuh sistem qira’ah, yaitu; Nafi’ (m. 169) dari Medinah; Ibn Kathir (m. 120) dari Mekkah; Ibn `Amir (m. 118) dari Syiria; Abu Amr (m. 154) dari Basrah; `Asim (m. 128); Hamzah (m. 158) dan al-Kisa’i (m. 182) dari Kufah. Menurut Jeffery, pilihan Ibn Mujahid terhadap tujuh sistem tersebut mengalami peno­lakan dan penentangan. Tanpa mengidentifikasi siapa yang menolak, Jeffery selanjutnya mengatakan bahwa sebagian menolak karena tiga sistem berasal dari Kufah, dan ingin supaya salah seorang dari mereka diganti oleh Qurra’ dari tempat lain. Khususnya, posisi al-Kisa’i perlu diganti. Da­lam pandangan Jeffery, Ibn Mujahid sepertinya memilih al­Kisa’i karena secara pribadi lebih suka kepadanya (personal predilection). Padahal, secara umum qira’ahnya mengikuti Hamzah. Kalaupun qira’ahnya berbeda dari Hamzah, maka perbedaan qira’ah tersebut hampir tidak ada yang penting. Jeffery juga menyebutkan pendapat bahwa al-Kisa’i sepatut­nya diganti dengan Ya’qub (m. 205 H) dari Basrah. Selain itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Khalaf (m. 229 H) dari Kufah atau Abu Ja`far dari Medinah (m. 130 H) lebih se­suai untuk menggantikan posisi al-Kisa’i.

Selain itu, Jeffery berpendapat Ibn Mujahid telah mene­kan qira’ah yang lain seperti tiga qira’ah sebagaimana qira’ah sepuluh. Bahkan, tegas Jeffery, masih terdapat empat qira’­ah lain sehingga semuanya menjadi 14 sistem. Keempat qira’ah yang terakhir adalah Ibn Muhaisin (m. 123) dari Mekkah, al-Hasan (m. 110) dari Basra, al-Yazidi (m. 202) dari Basra dan al-A`mash (m. 148) dari Kufah. Dalam pandangan Jeffery, keempat qira’ah yang terakhir tersebut lebih tepat untuk dimasukkan ke dalam ‘tujuh qira’ah’ dibanding dengan pilihan Ibn Mujahid.

Melanjutkan analisanya terhadap tindakan Ibn Mujahid, Jeffery menyimpulkan terdapat dua kelompok varian bacaan Al-Qur’an. Pertama, varian kanonik, yaitu tujuh varian bacaan yang dikanonisasi oleh Ibn Mujahid, dan kedua, varian qira’ah yang otoritasnya lebih rendah yaitu sepuluh qira’ah dan yang bukan kanonik, meliputi semua varian yang lain (shawadhdh). Dalam pandangan Ibn Mujahid, empat qira’ah yang menjadikan empat belas sangat dekat untuk diakui sebagai kanonik. Selain itu, Jeffery juga menunjukkan sebenarnya terdapat sejumlah perbedaan mengenai varian bacaan di dalam masing-masing sistem dari yang tujuh itu. Bagaimanapun, pada abad berikutnya, setiap qira’ah dari tujuh qira’ah hanya dua jalur yang dipilih sebagai tradisi ortodoks. Ketika dibukukan, sistem tersebut menjadi:

Nafi` menurut Warsh (m. 197 H) dan Qalun (m. 220 H).

Ibn Kathir menurut al-Bazzi (m. 270 H) dan Qunbul (m. 280 H).
Ibn `Amir menurut Hisham (m. 245 H) dan Ibn Dhakwan (m. 242 H).
Abu `Amr menurut al-Duri (m. 250 H) dan al-Susi (m. 261).
‘Asim menurut Hafs (m. 190 H) dan Abu Bakr (m. 194 H).

Hamzah menurut Khalaf (m. 229 H) dan Khallad (m. 220 H).
Al-Kisa’i menurut al-Duri (m. 246 H) dan Abu al-Harith (m. 261).

Melanjutkan komentarnya, Jeffery berpendapat dari se­mua sistem tersebut, hanya sistem Warsh dari Nafi`, Hafs dari ‘Asim dan al-Duri dari Abu ‘Amr yang mendapat sambutan yang luas, dan karena alasan-alasan yang tidak jelas, sistem Hafs dengan cepat mengatasi semua sistem yang lain untuk menjadi textus receptus bagi kaum Muslimin. Sistem Hafs digunakan di mana-mana kecuali di Afrika Utara dari Tripoli ke Moroko.

Pendapat Jeffery mengenai Ibn Mujahid perlu dicermati dengan serius.

Pertama, pendapat Jeffery yang menyalahkan tindakan Ibn Mujahid karena membatasi periode ikhtiyar tidaklah tepat. Qira’ah bukanlah berarti membaca AI-Qur’an dengan bebas. Keragaman qira’ah bukanlah hasil dari ikhtiyar, namun adalah berasal dari Rasulullah saw.

Syarat paling utama qira’ah harus memiliki sanad yang bersambung kepada Rasulullah saw. Qira’ah itu harus mengikuti qira’ah yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw yang dan diajarkan kepada para sahabat. Al­’Abbas ibn Muhammad ibn Hatim al-Duri mengatakan bahwa Abu Yahya al-Himmani mengatakan kepada kami: al-A’mash dari Habib dari ‘Abdurrahman al-Sulami dari ‘Abdullah ibn Mas’ud menyatakan: “Ikutilah dan jangan kamu mengada-ada maka cukup bagimu.” (Ittabi ‘u wa la tabtadi ‘u faqad kufitum). Hudhaifah berkata: “Bertakwalah wahai para qari, dan ambil­lah jalan yang telah ditempuh sebelummu, demi Allah jika kamu benar-benar istiqamah maka kamu telah melakukan perbuatan yang dampaknya jauh, dan jika kamu meninggalkannya, kamu telah sesat dengan kesesatan yang jauh.” (Ittaqu ya ma ‘ashara al-qurra’, wa khudhu tariq man kana qablakum fa wallah lain istaqamtum laqad subiqtum sabqan ba ‘idan, walain taraktumuhum yaminan wa shimalan laqad dalaltum dalalan ba `idan). `Ali ibn Abi Talib menyatakan: “Sesung­guhnya Rasulullah saw menyuruhmu supaya membaca Al­Qur’an sebagaimana kamu diajarkan.” (Inna Rasu] a]lah salla allah `alayhi wa sallam ya’murukum an taqrau’ AI-Qur’an kama `ullimtum). Abu `Amru ibn al-`Ala menyatakan: “Se­andainya bukan karenanya aku tidak akan membaca selain dengan apa yang telah dibaca aku membaca huruf seperti ini dan itu dan begini dan begitu.”(Law la annahu laysa li an aqra’a illa bima qad quri’a bihi laqaraqtu harfkadha kadha wa harf kadha kadha). Zayd ibn Thabit dari ayahnya berkata: “al-Qira’ah sunnah.” Zayd ibn Thabit dari ayahnya menyatakan: “Qira’ah adalah sunnah, maka bacalah sebagaimana kamu menemukannya.” (al-Qira’ah sunnah, faq­ra’uhu kama tajidunahu). Muhammad ibn al-Munkadir ber­kata: “Qira’ah adalah sunnah yang orang lain mempelajarinya dari orang-orang yang awal. “(al-Qira’ah sunnah ya’khudhuha al-akhar ‘an al-awwal). ‘Amir al-Sha`bi menyatakan: “Qira’ah adalah sunnah, maka bacalah sebagaimana orang-orang terdahu]u telah membacanya. ” (al-Qira’ah sunnah, faqra’u kama qara’a awwalukum). ‘Urwah ibn al-Zubayr berkata: “Sesung­guhnya Qira’ah AI-Qur’an termasuk dari sunnah, maka bacalah sebagaimana kamu diajarkan.” (Innama qira’at AI-Qur’an sunnah min al-sunan, faqra’u kama ‘ulimtumuh).

Jadi, konsep ikhtiyar dalam qira’ah bukanlah sebagai­mana yang dipahami Jeffery, yaitu membaca sesuai keinginan pembaca. Menurut al-Baqillani (m. 403 H), perbedaan diantara para Qurra’, bukan berarti mereka berijtihad dan bebas memilih cara baca apa saja sesuai dengan fikiran, sebagaimana para fuqaha’ yang berijtihad di dalam masalah hukum. Dalam pandangan al-Baqillani, pendapat seperti ini salah karena Al-Qur’an berdasarkan kepada riwayah.

Kedua, pendapat Jeffery membela qira’ah Ibn Shanna­budh dan Ibn Miqsam juga tidak tepat. Ibn Shannabudh mem­baca Al-Qur’an dengan tidak mengikut ortografi Mushaf ‘Uthmani. Ibn Shannabudh mengatakan: “Aku telah membaca huruf-huruf yang bertentangan dengan Mushaf `Uthmani yang telah dihimpun, dan yang qira’ahnya telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah saw, kemudian menjadi jelas bagiku bahwasanya itu adalah salah, dan aku bertaubat dari­padanya, dan aku menarik balik, dan aku lepas daripada Allah yang nama-Nya agung, karena Mushaf  ‘Uthmani adalah yang benar yang tidak dibolehkan bertentangan dengannya serta tidak boleh dibaca selain dengannya, dan diantara kitab-kitab­nya, ada sebuah kitab yang Ibn Kathir bertentangan dengan Abu ‘Amru di dalamnya.”[21]

Ibn Shannabudh juga membawa qira’ahnya yang janggal (shadhdh) itu ke dalam shalat dan mengajarkannya kepada orang lain. Sekalipun ia mendasarkan riwayat qira’ahnya ke­pada ‘Abdullah ibn Mas’ud dan Ubayy ibn Ka’b, namun riwayat tersebut bertentangan dengan Mushaf `Uthmani.

Ibn Mujahid (m. 324/935) bukan orang yang pertama mengharuskan qira’ah supaya mengikut ortografi Mushaf ‘Uthmani. Sebelumnya, Malik ibn Anas (m. 179/796) telah menegaskan umat harus mengikuti Mushaf `Uthmani. Menu­rut Imam Malik, siapa saja yang membaca menurut mushaf­ mushaf pribadi, tidak merujuk kepada Mushaf ‘Uthmani, maka orang tersebut tidak boleh menjadi imam ketika sholat. Hal yang sama juga dikemukakan oleh al-Tabari (m. 310/923). Menurut al-Tabari, semua qira’ah harus sesuai dengan ortografi Mushaf `Uthmani dan diriwayatkan dari Rasulullah saw. melalui sanad yang sah.

Setelah Ibn Mujahid, Ibn al-Baqillani (m. 403/1013), Makki ibn Abi Talib (m. 437/1045), al-Dani (m. 444/1052), al-Mahdawi, al-Kawashi, al-Bag-hawi, al-Sakhawi (m. 902/ 1497), Abu Shamah (m. 665/1268), Ibn al-‘Arabi (m. 543/ 1148), Ibn al-Jazari (m. 833/1429), al-Qastalani, al-Zurqani, al-Nuwayri (m. 897/1492), al-Safaqisi (1118/1706), dan lain­lainnya mengharuskan isnad yang sah dan sesuai dengan ortografi Mushaf `Uthmani.

Disebabkan Ibn Shannabudh tidak mengikut ortografi Mushaf `Uthmani, maka Ibn Mujahid membawa masalah tersebut kepada Ibn Muqlah, penguasa di Baghdad pada tahun 323 H. Setelah dibawa ke pengadilan, Ibn Shannabudh mengakui apa yang telah dilakukannya. Para hakim yang hadir pada saat itu memutuskan untuk menghukumnya. Dan selanjutnya, Ibn Shannabudh bertaubat dengan apa yang telah dilakukannya.

Ibn Shannabudh wajar disalahkan karena melanggar ortografi Mushaf ‘Uthmani. Pendapat Ibn Mujahid mengenai masalah ini sama sekali bukan hal yang baru. Ibn Mujahid mengikuti apa yang telah dilakukan oleh para sahabat yang sepakat dengan tindakan ‘Uthman membakar mushaf-mushaf lain. Jadi, menyesuaikan sebuah qira’ah dengan ortografi Mushaf `Uthmani memang merupakan suatu keharusan.lbn Nadim (m. 388/998) memberikan beberapa contoh qira’ah Ibn Shannabudh.

Ibn Mujahid juga menyalahkan qira’ah Ibn Miqsam karena membolehkan sebuah qira’ah boleh dibaca termasuk ketika shalat, asalkan sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan ortografi Mushaf `Uthmani, sekalipun tanpa isnad. Jadi, Ibn Miqsam tidak menjadikan isnad sebagai syarat sah sebuah qira’ah. Padahal isnad adalah syarat utama yang disepakati oleh para ulama (consensus doctorum). Oleh sebab itu, qira’ah Ibn Miqsam dilarang untuk disebarkan. Tapi kemudian, Ibn Miqsam bertobat dan kemudian mengikuti kese­pakatan para ulama.

Selain itu, sikap Ibn Mujahid terhadap Ibn Shannabudh dan Ibn Miqsam didukung oleh para ulama lain. Membiarkan berkembangnya bacaannya Ibn Shannabudh dan Ibn Miqsam akan mengacaukan Al-Qur’an. Jadi, Ibn Mujahid menolak qira’ah Ibn Shannabudh dan Ibn Miqsam karena Ibn Shanna­budh menyepelekan ortografi Mushaf ‘Uthmani dan lbn Miq­sam menyepelekan sanad. Dalam pandangan Ibn Mujahid, sebuah qira’ah itu memiliki syarat-syarat. Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka qira’ah tersebut adalah salah dan tidak dapat diterima.[22]

6. Meruntuhkan Dengan Mushaf-Mushaf Tandingan

Jeffery memperkenalkan istilah baru, yaitu mushaf­ mushaf tandingan (rival codices). Menurut Jeffery, terdapat 15 mushaf primer dan 13 mushaf sekunder. Jeffery berusaha mengeksplorasi kandungan berbagai mushaf tandingan terse­but. Ia mengedit manuskrip Kitab al-Masahif dan meneliti berbagai literatur lainnya untuk melengkapi isi berbagai mus­haf tersebut. Setelah itu, ia menyusun muatan atau isi mushaf tandingan. Menurut Jeffery, banyaknya Mushaf pra-`Uthmani menunjukkan bahwa pilihan `Uthman terhadap tradisi teks Medinah tidak berarti pilihan terbaik. Jeffery menyatakan: “Mungkin, sebagaimana telah kita lihat, dengan memilih tradisi teks Medinah untuk kanonisasi, `Uthman telah memilih teks terbaik yang tersedia. Kita tidak pernah mengetahui dengan yakin yang mana kecuali sesuatu yang tidak diduga terjadi dan kita menemukan bagian dari teks­teks tandingan yang dapat dipertimbangkan. Koleksi ber­bagai varian yang masih bertahan dari Mushaf-Mushaf lama adalah satu-satunya cara yang membentuk penilaian lagi mengenai jenis teks yang mereka (Mushaf-Mushaf lama) presentasikan.

Disebabkan berbagai mushaf pra-`Uthmani menjadi sa­ngat penting, maka Jeffery mengedit manuskrip Kitab al­ Masahif, karya Ibn Abi Da’ud Sulaiman al-Sijistani (m. 316/ 928) yang ada di perpustakaan Zahiriyah, Damaskus. Manus­krip ini selesai ditulis tanggal 17 Jumadal al-Akhira pada tahun 682 H, atau bertepatan tahun 1283 M. Menurut Jeffery, Kitab al­ Masahif al-Sijistani sangat penting sekali karena kitab ini satu-satunya kitab yang masih survive dan memuat berbagai mushaf pra-`Uthmani.

Selain Kitab al­ Masahif, Jeffery juga menggunakan ber­bagai buku tafsir, bahasa, adab dan qira’ah untuk merekon­struksi mushaf-mushaf tandingan. Bagaimanapun, ketika menghimpun berbagai varian bacaan, Jeffery tidak mencan­tumkan sanad sama sekali. Sehingga qira’ah yang disebutkan di dalam karyanya sukar untuk menentukan sumbernya. Al-Sijistani sendiri menyatakan qira’ah yang ada tidaklah berarti itu adalah mushaf, apalagi qira’ah tersebut sebagai mushaf tandingan.

Seandainyapun, mushaf-mushaf tersebut dianggap menan­dingi Mushaf `Uthmani, maka sebenarnya mushaf-mushaf tandingan tersebut memiliki berbagai masalah. Oleh sebab itu, mushaf-mushaf tersebut tidak sederajat dengan Mushaf `Uthmani.

a. Mushaf `Abdullah ibn Mas`ud

Jeffery mengutip pendapat yang menyebutkan Ibn Mas`ud menolak menyerahkan mushafnya ketika `Uthman mengirim teks standart ke Kufah dan memerintahkan supaya teks-teks yang lain dibakar. Ibnu Mas`ud marah karena teks standart tersebut diprioritaskan. Padahal teks tersebut disusun oleh Zayd ibn Thabit yang jauh lebih muda. Ketika Ibn Mas`ud sudah menjadi Muslim, Zayd masih berada dalam pelukan orang-orang kafir.

Bagaimanapun, Jeffery tidak mengungkap sikap menyelu­ruh dari `Abdullah ibn Mas`ud. Padahal dari kedua buku yang diedit oleh Jeffery, disebutkan bahwa Ibn Mas`ud menimbang kembali pendapatnya yang awal dan akhirnya kembali lagi kepada pendapat `Uthman dan para Sahabat lainnya. Ibn Mas`ud menyesali dan malu dengan apa yang telah dikatakannya.

Mengomentari tidak dimasukkannya Ibn Mas`ud sebagai tim kodifikasi, Ibn Hajar al-`Asqalani berpendapat saat pem­bentukan tim kodifikasi, Ibn Mas`ud tidak berada di Kufah. Padahal, ketika itu `Uthman sangat terdesak untuk memben­tuk tim koditikasi di Medinah.

a.1. Mengeluarkan al-Fatihah dari Al-Qur’an

Kritikan Jeffery yang lain adalah mengeluarkan al-Fatihah dari Al-Qur’an. Al-Fatihah baginya bukanlah bagian daripada Al-Qur’an, ia adalah do`a yang diletakkan di depan dan dibaca sebelum membaca Al-Qur’an, sebagaimana kitab-kitab suci yang lain. Jeffery mengatakan: “Tentu saja terdapat kemung­kinan al-Fatihah sebagai sebuah doa dikonstruksi oleh Nabi sendiri, tetapi penggunaannya dan posisinya di dalam AI­-Qur’an kita saat ini dikarenakan para penyusunnya, yang menempatkannya, mungkin di halaman awal Mushaf Stan­dar. ” (It is possible, of course, that as a prayer it was con­structed by the Prophet himself, but its use and its position in our present Qur’an are due to the compilers, who place it there, perhaps on the fly-Ieaf of the standart Codex).

Untuk menguatkan argumentasinya, Jeffery berpendapat bukan hanya dari kalangan para sarjana Barat saja yang menyatakan al-Fatihah bukan bagian dari Al-Qur’an. Dari kalangan Muslim  juga ada yang berpendapat demikian, se­perti Abu Bakr al-Asamm (m. 313), sebagaimana yang di­sebutkan oleh Fakhr al-Din al-Razi.

Jeffery mengutip pendapat yang sangat marginal untuk menjustifikasi pendapatnya. Padahal al-Razi sendiri menga­kui bahwa al-Fatihah adalah bagian dari Al-Qur’an. Nama lain dari_al-Fatihah, sebut al-Razi adalah al-Asas karena salah satu alasannya, ia merupakan surat pertama dari Al-Qur’an (annaha awwal surah min Al-Qur’an). Bahkan al-Razi sendiri menolak pendapat yang mengatakan bahwa `Abdullah ibn Mas`ud mengingkari al-Fatihah sebagai bagian dari Al­-Qur’an.

Selain itu, Jeffery mengutip pendapat dari kelompok Syiah, sebagaimana yang disebutkan dalam Tadhkirat al­ A’immah, karya Muhammad Baqir Majlisi. Jeffery melan­jutkan pendapatnya tentang varian bacaan al-Fatihah dengan mengutip berbagai Qurra’.

Pendapat Jeffery sangat lemah. Al-Fatihah adalah surah di dalam Al-Qur’an yang paling sering dibaca dan bagian yang integral dari setiap rakaah. Di dalam sholat yang dapat di­idengar, al-Fatihah dibaca 6 kali dalam satu hari dan 8 kali pada hari Jum’at. Oleh sebab itu, al-Baqillani menyimpulkan Ibn Mas`ud tidak pernah menyangkal bahwa al-Fatihah dan juga surah al-mu `aw-widhatayn adalah bagian dari Al-Qur’an atau orang lain yang salah dengan mengatasnamakan pen­dapat `Abdullah ibn Mas`ud.

a.2. Mengeluarkan al-Nas dan al-Falaq dari Al-Qur’an

Jeffery berpendapat `Abdullah ibn Mas`ud menganggap surah al-Nas dan al-Falaq tidak termasuk di dalam Al-Qur’an. Pendapat Jeffery salah karena yang dari murid-murid Ibn Mas`ud seperti `Alqama, al-Aswad. Masruq, al-Sulami, Abu Wa’il, al-Shaibani, al-Hamadani dan Zirr meriwayatkan Al­-Qur’an dari Ibn Mas`ud secara keseluruhan 114 surat. Hanya seorang murid `Asim, yang meriwayatkannya berbeda.

Selain itu juga, Jeffery sendiri mengakui terdapat dua versi yang berbeda mengenai Mushaf Ibn Mas`ud. Versi yang dikemukakan Ibn Nadim di dalam Fihrist berbeda dengan versi al-Suyuti di dalam Itqan. Menurut Jeffery, versi Ibn Nadim tidak lengkap disebabkan daftar tersebut ditulis dengan rusak. Fihrist menyebutkan secara eksplisit ada 110 surah se­mentara di dalam daftar hanya 105 surah. Begitu juga versi yang ada di Itqan. Bukan saja surah 1, 113 dan 114 yang tidak ada, surah 50, 57 dan 69 juga tidak ada. Jadi, simpul Jeffery, versi surah-surah yang ada di Itqan tersebut mungkin terbuang karena kesalahan tulisan (scribal error).

Argumentasi Jeffery sendiri sudah mengungkapkan masih terdapat banyak masalah untuk membuktikan otentisitas Mushaf Ibn Mas`ud itu sendiri. Karena itu, tidaklah tepat un­tuk menganggap bahwa Mushaf Ibn Mas`ud rival apalagi sederajat dengan Mushaf ‘Uthmani. Susunan surah Mushaf Ibn Mas`ud dalam Fihrist dan Itqan juga berbeda. Fihrist misalnya menyebutkan surah 68, setelah surah 56, sedangkan dalam Itqan, setelah surah 56, surah 79. Di dalam Fihrist, sete­lah surah 75, surah 77, sementara di Itqan, surah 75, setelah surah 77. Begitu juga, setelah surah 93, surah 94 di dalam Fihrist, sementara di Itqan, setelah surah 93, surah 86. Selain itu, Ibn Nadim juga menyebutkan bahwa dia sendiri telah melihat al-Fatihah di dalam Mushaf lama Ibn Mas`ud.

Selain itu, seandainya Surah al-Nas dan al-Falaq bukan bagian dari Al-Qur’an, niscaya banyak riwayat akan muncul yang membenarkan fakta tersebut. Namun riwayat tersebut ti­dak ada. Oleh sebab itu, maka Mushaf Ibn Mas`ud tidak bisa di­jadikan tolak ukur untuk menolak kesahihan Mushaf `Uthmani.

B. Mushaf Ubayy ibn Ka`ab

Mengenai Mushaf Ubayy ibn Ka`ab, Jeffery berpendapat Mushaf Ubayy memiliki banyak persamaan dengan Mushaf Ibn Mas`ud dan mengandungi dua ekstra surah: al-Hafd dan al-khala ‘.

Sebenarnya, Mushaf Ubayy ibn Ka`ab banyak juga yang berbeda dengan Mushaf Ibn Mas`ud. Surah al-Fatihah, al-Nas dan al-Falaq tercantum dalam Mushaf Ubayy dan tidak ter­cantum dalam Mushaf Ibn Mas`ud. Susunan surah dan ragam bacaan Ubayy juga banyak berbeda dengan Ibn Mas`ud. Selain itu, terdapat paling tidak dua versi yang berbeda mengenai susunan surah Mushaf Ubayy. Bergstrasser sendiri berpendapat Mushaf Ubayy kurang berpengaruh dibanding dengan Mushaf Ibn Mas`ud. Selain itu, murid-murid Ubayy dari generasi sahabat seperti Ibn Abbas, Abu Hurayrah, dan ‘Abdullah ibn al-Sa’ib50 menerima Mushaf ‘Uthmani.

Selain itu, riwayat yang menyebutkan bahwa Mushaf Ubayy mengandung dua surah ekstra; al-Hafd dan al-khala ‘, adalah riwayat palsu karena bersumber dari Hammad ibn Salama. Hammad meninggal pada, tahun 167 H dan Ubayy meninggal pada tahun 30 H. Jadi, paling tidak ada gap, dua sampai tiga generasi antara meninggalnya Ubayy dan Ham­mad. Jadi, Hammad tidak mungkin bisa meriwayatkan lang­sung dari Ubayy.

Selain itu, catatan di dalam mushaf tidak seharusnya ber­makna itu adalah Mushaf Al-Qur’an. Masahif `Uthmani dise­barkan ke berbagai kota sekaligus diiringi dengan para Qurra’. Mereka mengajarkan qira’ah berdasarkan kepada otoritas yang relevan. Ini yang menetapkan apakah teks tersebut adalah Al-Qur’an atau bukan, bukan berdasarkan kepada manuskrip yang illegal dan tidak dapat disahkan.


C. Mushaf `Ali ibn Abi Talib

Mengenai Mushaf `Ali ibn `Abi Talib, Jeffery sendiri me­ngakui wujudnya perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa Mushaf `Ali disusun menurut kronologis, ada pula yang berpendapat bahwa surah-surah di dalam Mushaf `Ali disusun menjadi tujuh kelompok.

Selain itu, ketika `Ali menjadi khalifah keempat, tentunya `Ali akan merubah Mushaf `Uthmani karena tidak sesuai dengan Al-Qur’an yang sebenarnya. Namun, hal ini tidak ter­jadi sama sekali. Sama halnya ketika terjadi perang Siffin. Saat itu, pengikut Mu`awiyyah yang dalam keadaan terdesak, mengangkat Mushaf `Uthmani sebagai tanda genjatan senjata. Pada saat itu, tidak ada seorangpun dari pengikut `Ali yang meragui mushaf yang diangkat Mu`awiyyah. Bahkan Jeffery sendiripun menyatakan, bahwa `Ali juga menyetujui kano­nisasi yang dilakukan `Uthman. `Ali mengatakan ketika `Uthman membakar mushaf-mushaf: “Seandainya Ia belum melakukannya, maka aku yang membakarnya. ” (law lam yasna `hu huwa lasana `tuhu).[23]

V. Al-Qur’an Edisi Kritis

Setelah mengungkapkan problema sejarah Al-Qur’an, Jeffery ingin mengedit Al-Qur’an. Dalam pandangannya, Al­Qur’an memiliki banyak kelemahan. Ia ingin menyusun se­buah Al-Qur’an dengan bentuk yang baru. Al-Qur’an dengan bentuk yang baru inilah Al-Qur’an edisi kritis (a critical edition of the Qur’an).

Dalam pikiran Jeffery, format Al-Qur’an edisi kritis ter­sebut memiliki empat jilid. Jilid pertama, mencetak teks Hafs yang diklaim sebagai textus receptus. Teks tersebut akan dire­konstruksi menurut sumber-sumber terlama, yang berkaitan dengan tradisi Hafs. Teks tersebut akan dicetak menurut nomor ayat Flugel. Referensi yang relevan akan dicantumkan di pinggir halaman tersebut beserta apparatus criticus pada catatan kaki setiap halaman. Segala varian bacaan dari buku­-buku tafsir, kamus, hadith, teologis, filologis, dan bahkan dari buku-buku Adab, akan dihimpun. Setelah itu, diberi berbagai simbol, yang menunjukkan nama para Qurra’ yang dikutip untuk setiap varian. Ini akan menunjukkan apakah para Qurra’ yang dikutip lebih dahulu atau lebih belakangan dibanding dengan qira’ah sab’ah. Sekalipun, apparatus criticus tidak dapat diharapkan akan sempurna karena terlalu berseraknya varian bacaan, namun semua sumber-sumber yang lebih pen­ting yang tersedia akan dimanfaatkan. Jilid kedua akan diisi dengan pengenalan (introduction), untuk para pembaca ba­hasa Inggris. Edisi ini dalam bahasa Jerman sudah tersedia dalam edisi kedua karya Noldeke Geschichte des Qorans. Jilid ketiga akan dilengkapi dengan anotasi-anotasi, yang pada dasarnya merupakan komentar terhadap apparatus criticus. Berbagai varian bacaan tersebut perlu dijelaskan lebih men­dalam. Penjelasan tersebut mencakup asal-mula, derivasi dan pentingnya qira’ah. Ini akan bermanfaat jika terjadi perdebat­an mengenai sebuah bacaan. Para sarjana akan mendapat informasi tambahan sehingga mereka bisa menilai. Jilid keempat, berisi kamus Al-Qur’an. Jeffery membayangkan Kamus Al-Qur’an tersebut seperti Kamus Grimm-Thayer atau Kamus Perjanjian Baru Milligan-Moulton. Kamus yang be­lum pernah dibuat oleh para mufasir Muslim, Kamus Al­Qur’an tersebut akan memuat makna asal dari kosa-kata di dalam Al-Qur’an.

Selain dari empat jilid tersebut, Jeffery juga mendambakan untuk mengeluarkan serial Studi Sejarah Teks Al-Qur’an (Studien zur Geschicte des Koran-texts), sebagaimana yang telah digagas oleh Bergstrasser. Berbagai karya, termasuk karya yang sudah diedit oleh Bergstrasser sendiri, yaitu karya Ibn Jinni; karya Ibn Khawalayh; manuskrip-manuskrip Ibn Abi Da’ud; al-’Ukbari; al-Mabani; lbn al-Anbari tentang Waqf wa Ibtida’ dan yang lain, harus diterbitkan. Pencarian intensif juga perlu giat dilaksanakan untuk mencari qira’ah yang hilang, di samping menerbitkan mushaf-mushaf Kufi.[24]

Taufik Adnan Amal, seorang dosen ‘Ulum AI-Qur’an di IAIN Alaudin Ujung Pandang ingin mengedit Mushaf ‘Uthmani sehingga menjadi al-Qur’an edisi kritis. Ia menyatakan: “Uraian dalam paragraf-paragraf berikut mencoba mengungkapkan secara ringkas proses pemantapan teks dan bacaan AI-Qur’an sembari menegaskan bahwa proses tersebut masih meninggalkan sejumlah masalah mendasar, baik dalam ortograti teks maupun pemilihan bacaannya, yang kita warisi dalam mushaf tercetak dewasa ini. Karena itu, tulisan ini juga akan menggagas bagaimana menyelesaikan permasalahan itu lewat suatu upaya penyuntingan edisi kritis AI-Qur’an.”[25] Jadi, si dosen itu ingin meyakinkan kepada kita, bahwa al-Quran kita saat ini masih bermasalah, tidak kritis, sehingga perlu diedit lagi. Dosen itu pun menulis sebuah buku serius berjudul “Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an” yang juga meragukan keabsahan dan kesempurnaan Mushaf Utsmani. Dia tulis dalam bukunya (2005:379-381): “Terdapat berbagai laporan tentang eksistensi bagian-bagian tertentu al-Quran yang tidak direkam secara tertulis ke dalam mushaf oleh komisi Zayd, dan karena itu menggoyahkan otentisitas serta integritas kodifikasi Utsman…Dengan demikian, pandangan dunia tradisional telah melakukan sakralisasi terhadap suatu bentuk tulisan yang lazimnya dipandang sebagai produk budaya manusia.”

Jadi, akhir dari usaha para orientalis dalam mengkaji AI-Qur’an adalah mengkritisi dan mengedit Mushaf ‘Uth­mani. Mereka mau menyamakan nasib al-Qur’an dengan Bibel, padahal status teks Bibel dan Al-Qur’an tidaklah sama. Menggunakan metodologi Bibel yang sekular ke dalam studi Al-Qur’an akan mengabaikan sakralitas Al-Qur’an. Kalangan Kristen mengakui Bibel sebagai karangan manusia, sedangkan Al-Qur’an diturunkan dari Allah dan bukan karangan Muhammad. Allah swt. berfirman yang artinya: “Yang tidak datang kepadanya (AI-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijak­sana lagi Maha Terpuji.” Metodologi Bibel sarat dengan se­jumlah permasalahan mendasar di dalam Bibel yang memang mustahil untuk diselesaikan. Oleh sebab itu, metodologi Bibel akan berakhir dengan kesimpulan mengedit Bibel secara kri­tis. Bagaimanapun, pengalaman tersebut tidak sepatutnya di­terapkan oleh sarjana Muslim.

Selain itu, sejak zaman para Sahabat hingga kini menye­pakati Al-Qur’an Mushaf `Uthmani. Abu `Ubayd (m. 224 H), seorang yang termasuk paling awal menulis mengenai qira’ah menyatakan: “Kita menilai seseorang itu kafir bagi siapa saja yang menolak apa yang ada diantara dua sampul khususnya, dan itu telah tetap di dalam (mushaf) Imam, yang ditulis oleh `Uthman dengan persetujuan Muhajirin dan Ansar, dan menggugurkan apa selainnya, kemudian ummat menyepakatinya, tidak ada perbedaannya di dalamnya, yang bodoh di kalangan ummat mengetahuinya sebagaimana yang pintar di kalangan mereka, berabad-abad mewariskannya, anak-anak mempelajarinya di sekolah, dan ini merupakan salah satu tindakan ‘Uthman yang mulia, dan sebagian di kalangan yang menyimpang (ahl zaygb) mencelanya, kemudian bagi manusia ke­sesatan mereka menjadi jelas mengenai hal tersebut.”

VI. Kesimpulan

Dari uraian di atas, kita mengetahui bahwa ada usaha-usaha para orientalis untuk menjatuhkan otoritas al-Qur’an dari segala aspeknya. Mereka mengkaji sedetail mungkin dan mencari titik kelemahan al-Qur’an untuk disusupi dengan syubhat-syubhat yang akan membingungkan dan menyesatkan umat Islam. Termasuk gagasan al-Qur’an edisi kritis ini, tidak lain adalah perangkap orientalis untuk membingungkan umat Islam, khususnya kalangan awam. Tidak ada hal yang baru dalam kritik-kritik penggagas al-Qur’an edisi kritis ini, semua kritik-kritiknya adalah mengulang permasalahan yang sudah tuntas dibahas oleh ulama-ulama kita terdahulu.

DAFTAR PUSTAKA

al-A’zami, Muhammad Mustafa. 2005. The History of The Qur’anic Text From

evelation to Compilation: A Comparative Study With The Old and New

Testaments, Terj. (Jakarta: Gema Insani Press)

Amal, Taufik Adnan. 2002. “Al-Qur’an edisi kritis,” dalam Wajah Liberal lslam di

Indonesia (Jakarta: TUK)

Amal, Taufik Adnan. 2001. Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an.(Yogya­karta: FkBA)

Armas, Adnin. 2005. Metodologi Bibel dalam Studi Al-Qur’an. (Jakarta: Gema Insani Press)

Armas, Adnin. 2003. Pengaruh Kristen – Orientalis terhadap Islam Liberal. (Jakarta: Gema Insani Press)

Husaini, Adian. 2005. Wajah Peradaban Barat. (Jakarta: Gema Insani Press)

Husaini, Adian, 2005. “Beramai-ramai Menghujat Al-Qur’an.” (CAP ke-97: Hidayatullah.com)

Majalah Pemikiran dan Peradaban, ISLAMIA, tahun I, no. 2, Juni-Agustus 2004, Artikel Adnin Armas.

Majalah Pemikiran dan Peradaban, ISLAMIA, Volume III, no. 1, 2006, Artikel Adnin Armas.

Shalahuddin, Henry. 2007. Al-Qur’an Dihujat. (Jakarta: Al-Qolam)

Wan Daud, Wan Mohd Nor. 1998. The Educationa Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib al-Attas: An Exposition of the Original Concept of Islamization (Kuala Lumpur: ISTAC)


[1] Artikel Taufik Adnan Amal, “Al-Qur’an Edisi Kritis” dalam kolom website Jaringan Islam Liberal.

[2] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an, (Yogya­karta: FkBA, 2001).

[3] Untuk dukungan tokoh-tokoh yang lain silahkan lihat artikel, Adhian Husaini, “Ramai-Ramai Menghujat al-Qur’an”, www.hidayatullah.com: CAP ke-97

[4] Adnin Armas, “Arthur Jeffery: Orientalis Penyusun al-Qur’an Edisi Kritis”, Majalah Islamia, Vol III No.1, 2006, hlm 73.

[5] Ibid, hlm. 74; J. Christy Wilson, “The Epic of Samuel Zwemer, The Muslim World, 57 (1967), No.2, hlm. 87

[6] Ibid. hlm. 74; Arthur Jeffery, “The Quest of The Historical Mohammed”, The Muslim World 16 (1926), hlm 330.

[7] Ibid. hlm. 75

[8] Arthur Jeffery, “Christian at Mecca, The Muslim World 19 (1929), hlm. 235

[9] Ibid., hlm. 76

[10] Ibid., hlm. 77; John S. Badeau, “Arthur Jeffery – A Tribute,” The Muslim World 50 (1960), hlm. 96

[11] Adnin Armas, “Kritik Arthur Jeffery Terhadap al-Qur’an,” Majalah Islamia, tahun I No.2/Juni-Agustus 2004, hlm 8

[12] Ibid., hlm. 10

[13] Wan Mohd Nor Wan Daud, The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib al-Attas: An Exposition of The Original Concept of Islamization (Kuala Lumpur: ISTAC, 1998), hlm. 318

[14] Arthur Jeffery, Material for the History of the Text of the Koran: The Old Codices (Leiden: E. J. Brill, 1937), hlm. 4-8

[15] Adnin Armas, 2004, op.cit., hlm. 11; Abu Ubayd al-Qasim Ibn Sallam, “Fada’il al-Qur’an”, Editor Wahbi Sulayman Ghawaji (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991), Cet. Pertama, hlm. 194.

[16] Arthur Jeffery, op.cit., hlm. 9

[17] Lihat Ibn Hajar al-`Asqalani, Fath al-Bari, 9: 30-31.

[18] Muhammad Mustafa al-Azami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation: A Comparative Study With The Old and New Testaments, Terj. (Jakarta: GIP, 2005), hlm. 152-153

[19] Ibid., hlm. 153

[20] Adnin Armas, 2004, op.cit., hlm. 14; Adnin Armas, Metodologi Bibel Dalam Studi Al-Qur’an (Jakarta: GIP, 2005), hlm.

[21] Adnin Armas, 2004, op.cit., hlm. 14; Ibn Shannabudh mengatakan: “Qad kuntu aqra’u hurufan tukhalifmushaf ‘Uthman al-majma’ ‘alayhi, walladhi ittafaqa ashab Rasulillah sallallahu ‘alayhi wa sallam ‘ala qira’atihi, thununa bana li anna dhalika khata’, wa ana miuhu ta’ib, wa ‘anhu nnrqli’, wa ila allah jalla isnurhu minhu bari’, idh kana mushaf `Uthman huwa al-hayy alladhi la yajuzu khilafuhu wa la yaqra’uhu ghayruhu, wa lahu min al-kutub kitab ma khalafa fihi ibn Kathir aba ‘Amru. Dikutip dari Ibn Nadim, al­ Fihrist, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, edisi kedua, 1997), hlm. 51

[22] Adnin Armas, 2004, op.cit., hlm. 15

[23] Adnin Armas, Metodologi Bibel Dalam Studi Al-Qur’an (Jakarta: GIP, 2005), hlm. ; Muhammad Mustafa al-Azami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation: A Comparative Study With The Old and New Testaments, Terj. (Jakarta: GIP, 2005), hlm. 199-203

[24] Adnin Armas, Metodologi Bibel Dalam Studi Al-Qur’an (Jakarta: GIP, 2005), hlm.

[25] Lihat Taufik Adnan Amal, “AI-Qur’an Edisi Kritis,” 78, dalam Wajah Liberal Islam di Indonesia (Jakarta: TUK, 2002).

Ditulis dalam Kajian Pemikiran | Leave a Comment »

KRITIK TERHADAP PEMIKIRAN ABDULLAH AN-NA’IM

Ditulis oleh fokammsi di/pada 23 April, 2008

Oleh: Abdul Hakim

Na’im merupakan salah satu tokoh Islam liberal yang pendapat-pendapatnya sudah tidak asing lagi bagi aktifis Islam liberal Indonesia. Na’im berasal dari Sudan—sekarang tinggal di Amerika. Disiplin keilmuannya adalah ilmu hukum, khususnya hukum public seperti criminal, Hak Asasi Manusia dan kebebasan sipil (civil liberties). Dia sempat menempuh pendidikan di Universitas Khourtum, kemudian ke University of Cambridge dimana dia meraih gelar LL.B dan Diploma dalam kriminologi. Pada tahun 1976, ia memperoleh gelar Ph.D dari University of Edinburgh. Sekembalinya ke Sudan dia diangkat menjadi jaksa dan pada saat yang sama dosen di alamamaternya. Na’im juga aktif dalam politik. Sejak muda dia sudah menggabungkan diri dengan partai Republican Brotherhood pimpinan Mahmud Muhammad Taha, tokoh plitik yang mati diekskusi di tiang gantungan, oleh pemerintahan Numeiri karena dituduh murtad.[1]

Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh saja (berhak) menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam. Artinya dalam mengklaim dan menggunakan hak-hak perorangan dan kolektif untuk menentukan nasib sendiri, kaum muslimin juga harus mengakui dan menjamin hak-hak yang sama bagi orang lain.

Persoalannya, menurut Na’im, jika syari’at histories (Na’im menggunakan istilah historical shari’ah untuk menamakan syari’at Islam) diterapkan sekarang, akan menimbulkan masalah serius menyangkut masalah-masalah konstitusionalisme, hukum pidana, hubungan internasional dan hak-hak asasi manusia. Dan menurutnya, yang paling merasakan akibatnya adalah masyarakat non-muslim dan kaum wanita. Bagi masyarakat non-muslim mereka akan menjadi masyarakat kelas dua dengan status dzimmi, dan bagi wanita, mereka akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan minimnya akses ke dalam kehidupan public. Bahkan kaum laki-laki pun, katanya, juga akan merasakan dampaknya, yaitu mereka akan kehilangan kebebasan karena disekat berbagai undang-undang.[2]

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Na’im mengajukan konsep perubahan dalam hukum public di Negara-negara Islam dengan membangun suatu versi hukum public Islam yang sesuai dengan standar konstitusionalisme, hukum pidana, hukum internasional dan hak-hak asasi manusia modern.

Untuk tujuan itu, Na’im menafikan kesakralan syari’at, karena syari’at bukanlah bersifat ilahiyyah (wahyu yang langsung datang dari Allah). Syari’at, menurutnya, adalah “the product of process of interpretation of analogical derivation from the text of the Qur’an and Sunna and other tradition”[3] (hasil dari proses penafsiran, derivasi melalui qiyas terhadap teks al-Qur’an, Sunnah dan tradisi yang lain). Formulasi syari’at, sebagaimana system perundang-undangan lainnya, mengikuti tahap-tahap perkembangan umat. Katanya “The techniques throught which Shari’a was derivied from the devine sources and the ways in wich in fundamental concepts and principles were formulated are clearly the product of the intellectual, social, and political processes of Muslim history,”[4] (teknik-teknik penjabaran syari’at dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, social dan politik umat Islam). Pemahaman atas syari’at seperti apapun selalu merupakan produk ijtihad dalam artian pemikiran dan perenungan umat manusia sebagai cara untuk memahami makna al-Qur’an dan Sunnah Nabi.[5] Dengan mengutip pandangan John L. Esposito, Na’im menyatakan kekurang-setujuannya atas perbedaan yang dibuat oleh muslim modernis antara syari’at dan fiqh, karena dalam prakteknya perbedaan ini kurang signifikan.[6]

Pandangan Na’im ini (menafikan kesakralan syari’ah) ternyata ingin menjadikan syari’ah itu bersifat relative. Ini tentu berbahaya, sebab dengan menghilangkan nilai kesakralan syari’at dan menjadikannya relative akan mengakibatkan berkurangnya kepatuhan umat Islam terhadap pelaksanaan syari’at itu, karena dianggap produk manusia dan tidak memiliki nilai kebenaran yang pasti.

Setelah syari’at sudah dianggap tidak sakral lagi, kemudian langkah selanjutnya, Na’im menyerukan untuk mereformasi syari’ah. Tapi ia menolak reformasi ini dilakukan dengan framework syari’at yang ada. Sebab dalam framework ini, menurutnya, ijtihad tidak berlaku pada hukum yang sudah disentuh al-Qur’an secara definitive. Sementara hukum yang perlu direformasi itu adalah hukum-hukum yang masuk kategori ini seperti hukum hudud dan qisas, status wanita dan non-muslim, hukum waris dan seterusnya.[7] Inilah dilematis yang dihadapi para pembaharu hukum Islam, kata Na’im. Di satu sisi mereka disuruh berijtihad, tapi pada sisi lain mereka dihalang oleh ketentuan ushul fiqh klasik “la ijtihad fi mawrid al-nass.” Oleh sebab itu, apa yang diperlukan bukanlah reformasi tapi dekonstruksi. Na’im sepertinya ingin mendobrak pintu reformasi dengan menempuh jalan seperti yang pernah dilalui umat Kristen. Untuk itu ia lantas mengusulkan penggunaan metode hermeneutika untuk membaca tujuan serta kandungan normatif ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana orang Kristen telah menggunakannya untuk membaca kitab bibel mereka,[8] tanpa menghiraukan perbedaan fundamental yang dimiliki kedua kitab suci ini.

Penggunaan hermeneutika Na’im telah menghasilkan sebuah pendekatan baru yang disebutnya dengan ‘Evolutionary Approach’, sebuah pendekatan yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan oleh gurunya Mahmud Muhammad Taha dalam bukunya Al-Risalah al-Tsaniyah.[9] Esensi pendekatan ini adalah “…reversing the process of naskh or abrogation so that those texts wich were abrogated in the past can be enacted into law now, with the consequent abrogatin of text that used to be enacted as shari’a.”[10] di tempat lain dia menegaskan:

To achieve that degree of reform, we must be able to set aside clear and definite texts of the Qur’an and Sunna of Medina as having served their transitional purpose and implement those texts of the Meccan stage wich were previously inappropriate for practical application but are now the only way to proceed.[11] (Untuk mencapai tahap reformasi tersebut, kita harus sanggup menyingkirkan teks-teks al-Qur’an dan Sunnah Madinah yang jelas dan definitif karena mereka telah melaksanakan fungsi transisinya, dan selanjutnya mengimplementasikan teks-teks periode Mekkah yang sebelumnya tidak sesuai untuk tujuan aplikasi praktis akan tetapi sekarang menjadi satu-satunya yang harus ditempuh). Metodologi ini kemudian disebut evolusi syari’at yaitu “tafsir modern dan evolusioner terhadap al-Qur’an.” Secara ringkas evolusi syari’at bisa dijelaskan sebagai berikut:

    • Ia adalah suatu pengujian secara terbuka terhadap isi al-Qur’an dan as-Sunnah yang melahirkan dua tingkat atau tahap risalah Islam, yaitu periode awal Makkah dan berikutnya Madinah.
    • Pesan Makkah bersifat abadi, fundamental dan universal; sedang pesan Madinah sebaliknya.
    • Syari’at historis menjadikan ayat-ayat Madinah sebagai basis legislasi syari’at dengan me-naskh (menunda pelaksanaan) ayat-ayat Makkah yang belum bisa diaplikasikan.
    • Ayat-ayat Madinah saat ini tidak bisa diaplikasikan lagi karena bertentangan dengan nilai-nilai modern.
    • Ayat-ayat Makkah harus difungsikan kembali sebagai basis legislasi syari’at yang baru dengan me-naskh ayat-ayat Madinah.
    • Di atas basis legislasi baru itu dibangun versi hukum publik Islam yang sesuai dengan nilai-nilai modern yang tidak lain adalah pencapaian masyarakat Barat saat ini.[12]

Menurut Na’im pendekatan ini perlu dilakukan karena pesan-pesan fundamental Islam itu terkandung dalam ayat-ayat makkiyyah, bukan madaniyyah. Adapun praktek hukum dan politik yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan Sunnah periode Madinah, menurutnya, tidak semestiya merefleksikan pesan-pesan ayat-ayat makkiyyah.[13]

Kritik atas metodologi an-Na’im

Dari metodologi an-Na’im, ada dua persoalan yang harus dikritisisi, yaitu: konsep Makkiyyah – Madaniyyah dan konsep Naskh.

a. Konsep Makkiyyah-Madaniyyah

Konsep Makkiyyah-Madaniyyah merupakan salah satu konsep yang sangat penting yang harus dipelajari oleh seorang muslim bila ingin memahami kandungan al-Qur’an dengan benar. Banyak bukti telah menunjukkan bahwa munculnya beberapa penyimpangan pemahaman terhadap kandungan makna sebagian ayat al-Qur’an terjadi karena jauhnya pemahaman tersebut dengan pijakan sejarah pewahyuan, baik asbab al-nuzul maupun tartib al-nuzul.

Na’im di dalam menyusun formulasi hukumnya, menggunakan konsep Makkiyyah-Madaniyyah ini. Namun, Na’im memahami konsep Makkiyyah-Madaniyyah ini secara berbeda dengan pandangan jumhur ulama. Menurutnya, ayat-ayat Makkiyyah dan ayat-ayat Madaniyyah merupakan dua paket (tahapan) yang terpisah, yang satu dengan yang lain tidak saling terkait. Ia berbeda bukan saja terkait perbedaan masa turunnya, tetapi juga terkait dengan perbedaan tema dan misi yang dibawa, sasaran (khitab) nya, dan watak universalnya. Dari sini kamudian Na’im menyimpulkan bahwa ayat-ayat Makkiyyah membawa tema dan misi yang fundamental dan abadi, ia berbicara kepada semua manusia tanpa diskriminasi, melintasi batas dimensi waktu dan tempat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah membawa misi sementara, diturunkan untuk masyarakat tertentu sesuai dengan kondisi manusia abad VII sehingga tidak bisa difungsikan lagi pada saat ini. Selanjutnya dengan menggunakan konsep naskh, ia melakukan generalisasi, ayat-ayat Makkiyyah me-naskh ayat-ayat Madaniyyah.

Untuk menguji konsep Na’im, kita perlu mengkaji lebih dalam apa hakikat konsep Makkiyyah-Madaniyyah itu; serta relevankah ia diaplikasikan dalam konsep evolusi syari’ahnya Na’im.

Untuk membedakan Makkiyyah dengan Madaniyyah, para ulama mempunyai tiga macam pandangan yang masing-masing mempunyai dasarnya sendiri. Pertama, dari segi waktu turunnya. Makkiyyah adalah yang diturunkan sebelum hijrah meskipun bukan di Mekkah. Madaniyyah adalah yang diturunkan sesudah hijrah sekalipun bukan di Madinah. Yang diturunkan sesudah hijrah sekalipun di Makkah atau Arafah adalah Madaniyyah, seperti yang diturunkan pada tahun penaklukan kota Mekkah. Pendapat ini lebih baik dari kedua pendapat berikutnya.

Kedua, dari segi tempat turunnya. Makkiyyah adalah yang turun di Mekkah dan sekitarnya, seperti Mina, Arafah dan Hudaibiyah. Dan Madaniyyah adalah yang turun di Madinah dan sekitarnya, seperti Uhud, Quba dan Sil. Pendapat ini mengakibatkan tidak adanya pembagian secara konkrit yang mendua, sebab yang turun dalam perjalanan, di Tabuk atau di Baitul Maqdis tidak termasuk ke dalam salah satu Makkiyyah atau Madaniyyah. Juga mengakibatkan bahwa yang diturunkan di Mekkah sesudah hijrah termasuk Makkiyyah.

Ketiga: dari segi sasaran (khitab) nya. Makkiyyah adalah yang seruannya ditujukan kepada penduduk Mekkah; dan Madaniyyah adalah yang seruannya ditujukan kepada penduduk Madinah. Ayat al-Qur’an yang mengandung seruan yaa ayyuhan naas (wahai manusia) adalah Makkiyyah; sedang ayat yang mengandung seruan yaa ayyuhal ladziina aamanuu (wahai orang-orang yang beriman) adalah madaniyyah. Namun ternyata banyak dari surat al-Qur’an tidak selalu dibuka dengan salah satu seruan itu.[14]

Ada perbedaan tema dari ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah yang merupakan ciri khas masing-masing. Kekhususan ayat-ayat Makkiyyah disebabkan masyarakat yang dituju ayat-ayat Makkiyyah adalah masyarakat kafir yang menyembah berhala dan tidak mau beriman, bahkan memusuhi orang-orang mukmin dan menyiksanya. Hal ini berbeda dengan ayat-ayat Madaniyyah yang diturunkan untuk mengajarkan umat beriman di Madinah.

Beberapa kekhususan tema ayat-ayat Makkiyyah itu adalah:

a. Menekankan seruan kepada Tauhid, beriman kepada risalah Nabi dan hari kiamat dengan segala kenikmatan surga dan kepedihan neraka, serta penolakan terhadap akidah sesat kaum kafir, dengan dalil-dalil ayat-ayat kauniyyah yang sangat rasional.

b. Seruan untuk menegakkan prinsip-prinsip dasar ibadah, muamalat dan akhlak mulia. Seperti perintah ditegakkannya shalat lima waktu, diharamkannya memakan harta anak yatim, dilarangnya sikap sombong dan sebagainya.

c. Banyak menceritakan kisah Nabi-Nabi terdahulu, perjalanan dakwah mereka serta tantangan yang mereka hadapi. Dialog antara mereka dengan kaumnya, siksaan yang dialami kaum mereka yang ingkar dan durhaka, semuanya untuk dijadikan pelajaran agar mereka tidak mengulangi kesalahan umat terdahulu dan mengikuti petunjuk yang benar dari seorang nabi utusan Allah.

d. Menggunakan bahasa yang singkat dan tajam, sangat cocok untuk kaum yang sombong dan tidak mau menerima kebenaran.[15]

Adapun kekhususan tema ayat-ayat Madaniyyah adalah:

a. berisi ajaran-ajaran tentang hukum-hukum Islam dalam urusan ibadah, muamalah, hukum pidana, fara’id, jihad dan sebagainya.

b. Berisi informasi tentang masalah kaum munafik dengan menyingkap segala kelicikan, penipuan dan langkah-langkah mereka yang membahayakan umat Islam.

c. Berisi informasi tentang masalah ahli kitab, maker yang mereka lakukan, kebatilan akidah mereka serta ajakan kepada mereka agar kembali kepada akidah yang benar.

d. Menggunakan bahasa yang panjang dan detil karena tema pembicaraan banyak menyangkut syari’at dan aqidah yang butuh keterangan tersendiri.[16]

Dari penjelasan di atas tampak betapa pentingnya pengetahuan tentang Makkiyyah-Madaniyyah, terutama dalam memahami al-Qur’an. Beberapa di antara manfaat dari pemahaman Makkiyyah-Madaniyyah itu adalah:

a. Semakin memperkuat keyakinan bahwa al-Qur’an itu kalam Allah yang mengandung mukjizat. Proses demi proses turunnya al-Qur’an dalam berbagai peristiwa, situasi dan kondisi, siang dan malam, dalam kondisi perang dan damai, dan setiap kali wahyu turun Rasulullah memerintahkan untuk menempatkan wahyu tersebut di tempatnya sehingga tersusun rapi sedemikian rupa, saling berkaitan, tanpa adanya kontradiksi antar satu bagian dengan lainnya. Seandainya al-Qur’an itu karangan manusia pasti banyak perbedaan dan kontradiksi di dalamnya. Di sini terlihat bahwa al-Qur’an itu berasal dari Allah yang tidak terpengaruh oleh situasi dan proses waktu. Sampai penyusunannya pun dari Allah, sehingga ia tidak mengikuti penyusunan kronologis.

b. Mempermudah memahami kandungan al-Qur’an, karena dengan mengetahui di mana, kapan, dan dalam peristiwa apa wahyu itu diturunkan, akan nampak maksudnya, kandungan hukum dan maknanya, sehingga bisa membantu memahami/menafsirkannya dengan tafsiran yang benar, sekalipun yang menjadi pegangan adalah pengertian umumnya lafazh, bukan sebab yang khusus.

c. Bisa membedakan antara ayat yang nasikh dengan yang mansukh bila di antara kedua ayat terdapat makna yang kontradiktif. Ayat yang turun lebih dulu bisa di-naskh ayat yang turun kemudian.

d. Bisa mengetahui proses penurunan syari’at secara berangsur-angsur sehingga mudah diamalkan.

e. Bisa memahami sejarah perjalanan dan manhaj dakwah Nabi.

f. Meresapi gaya bahasa al-Qur’an dan memanfaatkannya dalam metode berdakwah menuju jalan Allah, sebab setiap situasi mempunyai bahasa tersendiri. Ini bsa dilihat dari perbedaan gaya bahasa antara ayat-ayat Makkiyyah dan ayat Madaniyyah.[17]

Di samping beberapa hal di atas, para ulama juga melakukan kajian yang sangat mendalam yang terkait dengan pembahasan Makkiyyah-Madaniyyah. Manna’ Khalil al-Qattan menyebut 14 macam kajian dalam ilmu Makkiyyah-Madaniyyah, yaitu:

a. ayat-ayat yang diturunkan di Makkah.

b. ayat-ayat yang diturunkan di Madinah.

c. Ayat-ayat yang dipersilahkan

d. Ayat-ayat Makkiyyah dalam surat Madaniyyah

e. Ayat-ayat madaniyyah dalam surat Makkiyyah

f. Yang diturunkan di Mekkah sedang hukumnya Madaniyyah

g. Yang diturunkan di Madinah sedang hukumnya Makkiyyah

h. Yang serupa Makkiyyah dalam kelompok Madaniyyah

i. Yang serupa Madaniyyah daam kelompok Makkiyyah

j. Yang dibawa dari Makkah ke Madinah

k. Yang dibawa dari Madinah ke Mekkah

l. Yang turun di waktu malam dan siang

m. Yang tutrun di musim panas dan musim dingin

n. Yang turun di waktu menetap dan dalam perjalanan.[18]

Bila dibandingkan dengan konsep Makkiyyah-Madaniyyah yang digagas oleh para ulama, terlihat bahwa konsepnya Na’im lebih dangkal dan terkesan terlalu tergesa-gesa mengeneralisir masalah dan terkesan membuat kesimpulan yang dipaksakan.

Dari paparan di atas, nampak bahwa ayat-ayat Makkiyyah dan ayat-ayat Madaniyyah tidak merupakan dua unit wahyu yang terpisah, dan juga di antara keduanya tidak ada yang lebih unggul dibanding lainnya. Justru di antara keduanya ada hubungan yang sangat erat, saling terkait dan berkesinambungan. Masing-masing memang memiliki gaya bahasa dan tema-tema khasnya masing-masing, karena itu sesuai dengan sasarannya. Dan dengan itu bisa diambil pelajaran tentang metode dakwah dan tahapan-tahapan dakwah. Ayat-ayat makkiyyah turun lebih dahulu dengan tema seputar akidah, kisah-kisah umat terdahulu dan dalil-dalil ayat kauniyyah yang rasional, menjadi dasar keimanan umat yang kokoh untuk membangun nilai-nilai agama di masa Madinah. Periode Mekkah adalah periode tarbiyah (pendidikan) dan I’dad (persiapan) serta penanaman tauhid untuk pada saatnya nanti menjadi pondasi yang kokoh bagi pembangunan masyarakat Madinah. Ayat-ayat Madinah tidak bisa tegak bila tanpa ditopang ayat-ayat Makkiyyah terlebih dulu.

Kesimpulan Na’im bahwa ayat-ayat Makkiyyah bersifat abadi, fundamental, universal, dan seterusnya; sedangkan ayat-ayat Madaniyyah bersifat diskriminatif, membawa misi sementara hanya untuk masyarakat tertentu di abad VII, perlu dipertanyakan kebenarannya. Insya Allah hal ini akan dijawab pada sanggahan tentang anggapan bahwa Islam diskriminatif terhadap wanita dan non muslim.

b. Konsep Naskh

Selain dengan konsep Makkiyyah-Madaniyyah nya yang nyleneh (tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh para ulama), Na’im membangun metodologi evolusi syari’atnya dengan konsep naskh. Dan konsep naskhnya Na’im pun ternyata juga menggunakan pengertian yang berbeda dengan yang telah digariskan oleh para ulama terdahulu. Apakah konsepnya Na’im bisa diterima dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah? Dan apa implikasinya terhadap al-Qur’an dan Islam?

Di dalam al-Qur’an kata naskh dalam beragam bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam Q.S 2: 106, 7: 154, 22: 52, dan 45: 29. Secara etimologis, kata tersebut dipakai dalam berbagai arti, antara lain pembatalan, penghapusan dan pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan dan sebaginya dinamakan nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan dan sebagainya disebut mansukh.[19]

Adapun pengertian terminologis tentang naskh, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Para ulama mutaqaddimin (abad I – III H) memperluas arti naskh sehingga mencakup:

Pertama, pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.

Kedua, pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.

Ketiga , penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar.

Keempat, penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.[20]

Para ulama sepakat pada pengertian kedua, ketiga dan keempat. Namun istilah yang diberikan bukannya naskh, tetapi takhsis.[21] Sedang pengertian pertama, terdapat perbedaan pendapat ulama di dalamnya, yaitu adakah ayat al-Qur’an yang dibatalkan hukumnya?

Jadi pengertian naskh yang umum dikenal kaum muslimin terutama para ulamanya adalah proses penghapusan atau pembatalan hukum syar’I yang telah ada (lama/terdahulu) untuk kemudian digantikan dengan hukum syar’I yang lain (baru) berdasarkan dalil syar’I yang datang kemudian.[22]

Ahmad Mustafa al-Maraghi dalam penjelasannya tentang hikmah adanya naskh menyatakan bahwa, “Hukum-hukum Allah tidak diundangkan kecuali untuk kemaslahatan manusia dan hal ini berubah atau berbeda akibat perbedaan waktu dan tempat, sehingga apabila ada satu hukum yang diundangkan pada suatu waktu karena adanya suatu kebutuhan yang mendesak (ketika itu) kemudian kebutuhan tersebut berakhir, maka merupakan suatu tindakan bijaksana apabila ia di-naskh dan diganti dengan hukum yang sesuai dengan waktu, sehingga dengan demikian ia menjadi lebih baik dari hukum semula atau sama dari segi manfaatnya untuk semua hamba-hamba Allah.”[23]

Persoalan naskh menjadi kontrofersial ketika wacananya di bawa ke arah naskh internal al-Qur’an (naskh ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an lainnya) apalagi persoalan menaskh al-Qur’an dengan hadits. Jumhur ulama berpendirian bahwa menaskh sebagian ayat al-Qur’an dengan sebagian ayat yang lain diperbolehkan. Bahkan di antara mereka ada yang tidak keberatan untuk menaskh sebagian ayat al-Qur’an dengan hadits.[24]

Para ulama yang sepakat dengan konsep naskh internal al-Qur’an membagi naskh menjadi tiga macam, yaitu:[25]

Pertama, naskh tilawah dan hukm. Seperti yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah tentang “sepuluh susuan yang menyebabkan muhrim”, kemudian dinaskh oleh “lima susuan”.

Kedua, naskh hukm sedang tilawahnya tetap. Misalnya naskh hukm ayat idah selama satu tahun, sedang tilawahnya tetap

Ketiga, naskh tilawah sedang hukumnya tetap. Misalnya tentang ayat rajam.

Berbeda dengan pandangan jumhur, sebagian ulama yang dipelopori Abu Muslim al-Asfihani menolak naskh sesama ayat al-Qur’an, apalagi pe-naskh-an al-Qur’an dengan hadits. Sehubungan dengan itu mereka akan selalu bekerja keras mengkompromikan ayat-ayat yang oleh jumhur dinyatakan ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Menurut mereka, ayat-ayat itu masih bisa dikompromikan (munasabah) melalui ta’wil (menafsirkan ayat keluar dari makna zahir), takhsis al-‘amm (pengkhususan ayat yang bersifat umum), maupun taqyid al-mutlaq (membatasi ayat yang bersifat mutlak).[26] Sebagian usaha mereka itu telah diterima secara baik oleh para pendukung naskh sendiri, sehingga ayat-ayat yang masih dinilai kontradiktif oleh para pendukung naskh dari hari ke hari semakin berkurang.[27]

Di sisi lain, para pendukung naskh menetapkan syarat yang ketat untuk menerapkan konsep naskh, yaitu:

a. hukum yang diganti tidak diikuti oleh ungkapan yang menunjukkan atas berlakunya hukum tersebut selama-lamanya (abadi). Jika nass yang akan dinaskh diikuti ungkapan yang menunjukkan keabadian nass tersebut, maka tidak boleh dinaskh. Misalnya, sabda NAbi yang menyatakan: “Jihad tetap berlangsung sampai hari kiamat”, dan firman Allah:”Dan janganlah kamu terima persaksian mereka buat selama-lamanya.”[28]

b. Hukum yang diganti (mansukh) tidak termasuk masalah-masalah yang telah disepakati oleh para ulama atas kebaikan atau keburukan masalah-masalah tersebut. Oleh sebab itu, masalah-masalah yang diterima dari generasi ke generasi sebagai kebaikan (beriman kepada Allah, berbuat baik kepada orang tua, jujur, adil, dan sebagainya) harus diterima, atau sesuatu yang buruk (menganiaya, bohong, dan sebagainya) harus dihindarkan, tidak ada naskh dalam masalah seperti ini.

c. Nass yang mengganti (nasikh) turunnya harus lebih akhir dari nass yang diganti (mansukh), karena naskh berfungsi menghentikan berlakunya hukum yang terkandung dalam nass yang diganti (mansukh). Di samping itu, kedua nass harus sama tingkat kekuatannya.

d. Kedua nass (nasikh dan mansukh) benar-benar sudah tidak bisa dikompromikan. Bila kedua nass masih bisa dikompromikan meskipun dengan ta’wil maka nass tersebut tidak bisa di-naskh. Naskh hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir ketika nass tidak bisa dikompromikan sama sekali.[29]

Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa di antara hukum-hukum syara’ ada yang tidak bisa dinaskh. Di antaranya adalah hukum yang telah ditetapkan berlakunya sepanjang masa, hukum-hukum yang telah disepakati para cendekiawan tidak dapat menerima perubahan karena secara mutlak diterima manusia sepanjang masa dan tempat, dan hukum-hukum yang telah ditetapkan al-Qur’an dan al-Sunnah secara pasti. Setelah Rasulullah wafat, hukum yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah, tidak dapat di-naskh dan berlaku sampai hari kiamat.[30]

Keterangan di atas membantah anggapan Na’im bahwa ulama generasi awal menerapkan konsep naskh dengan menghapus ayat-ayat Makkiyyah agar ayat-ayat Madaniyyah bisa diberlakukan. Konsep naskh adalah jalan terakhir ketika ayat-ayat tersebut tidak bisa dikompromikan dengan jalan lain. Jadi tidak bisa langsung dan asal me-naskh ayat-ayat Makkiyyah dengan ayat-ayat Madaniyyah. Apalagi model konsep naskh-nya Na’im yang membalik proses naskh, ayat yang turun lebih awal (makkiyyah) men-naskh ayat yang turun belakangan (madaniyyah). Ini tentu sulit diterima.

Kalau dibandingkan dengan teori naskh yang digagas Taha dan diadopsi oleh Na’im, konsep naskh yang disusun oleh para ulama terlihat lebih baik secara metodologi, lebih komprehensif dan utuh. Dan sebaliknya konsep nask-nya Na’im terlihat mentah, dangkal dan prematur. Hal ini terlihat, misalnya, adanya dikotomi ayat-ayat makkiyyah yang dianggap sebagai ayat utama, sementara ayat-ayat madaniyyah sebagai ayat tambahan. Hal ini tentu tidak ada dasarnya sama sekali dan menunjukkan ketergesa-gesaan atau pemaksaan dalam mengambil kesimpulan atau memang karena kedangkalan Na’im tentang ilmu al-Qur’an.

Karena dasar-dasar yang digunakan Na’im untuk membangun metodologi evolusi syari’atnya (yaitu konsep makkiyyah-madaniyyah dan konsep naskh) masih banyak mengandung kejanggalan-kejanggalan secara ilmiah, maka metodologinya pun sulit diterima secara ilmiah dan akan menimbulkan banyak pertanyaan bila diterapkan saat ini.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Khattan, Manna’ Khalil,”Studi Ilmu-Ilmu Qur’an”, terj. Mudzakir, cet. 6, Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2001.

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa, “Tafsir al-Maraghi”, Dar al-Fikr, t.t.

Al-Salih, Subhi, “Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an”, Beirut: Dar al-‘Ilm a-Malayin, 1988.

Al-Shatibi, Abu Abu Ishaq Ibrahim al-Lakhmi al-Gharnati,“ Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah”, II/3, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t..

An-Na’im, Abdullah Ahmed,”Towards an Islamic Rerormation”, Syracuse: Syracuse University Press, 1990.

Anwar, Shohibul,”Analisis Kritis Konsep Reformasi Syari’at Abdullah Ahmed An-Na’im dalam Hukum Publik”, Surabaya: Tesis Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, 2007.

Ash-Shiddieqy, HAsby,”Tafsir al-Bayan”, jil. I, BAndung: al-Ma’arif, t.t.

Khallaf, ‘Abd. Al-Wahhab,”Ilm Ushl al-Fiqh”, Kuwait: Dar al-Qalam, 1990.

Rowi, H.M. Roem,”Menafsir Ulum Al-Qur’an”, Surabaya: Al-Fath Press, 2004.

Syafrin, Nirwan,”Kritik Terhadap Paham Liberalisasi Syari’at Islam”, Jakarta: Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, 2007.

Taha, Mahmoud Muhammed,”The Second Message of Islam”, Syracuse: Syracuse University Press, 1987.

Zahrah, Muhammad Abu,”Usul al-Fiqh”, Cairo: Dar al-Fikr al-‘Araby, 1958.


[1]John O. Voll, “Foreword,” dalam Abdullah Ahmad Naem,”Toward an Islamic Reformation, XI; Adang Djumhur Salikin,”Reformasi Syari’ah dan HAM dalam Islam: Bacaan Kritis terhadap Pemikiran An-Na’im”, Yogyakarta: Gama Media, 19-26.

[2] An-Na’im,”Towardas an Islamic Reformation”, (Syracuse, New York: Syracuse University Press, 1990), 11.

[3] Ibid.,11.

[4] Ibid., 14.

[5] Ibid., 12.

[6] Ibid., 50 dan xiv.

[7] Ibid., 49-50.

[8] Abdullah Ahmad an-Na’im, “Islamic Foundation of Islamic Human Rights,” dalam John Witte J. Jr. dan J. van der Vyver (eds.), dan, 1996, “Relgious Human Rights in Global Perspective: Religious Perspective”, The Hague: Martinus Nijhoff Publishers, hal 70. Dikutip dari Nirwan Syafrin, op cit., hal. 44.

[9] Pemikiran keagamaan Mahmud Muhammad Taha dapat dibaca pada Mohamed Mahmoud,”Mahmud Muhammad Taha’s Second Message of Islam and His Modernist Project,” dalam John Coper, Ronald L Netter, and Mohamed Mahmoud (eds.), 1998, “Islam and Modernity: Muslim Intellectuals Respond “ (London and New York: I.B. Tauris, hal. 105-128.

[10] Abdullah Ahmad an-Na’im, “Toward an Islamic Reformation”, hal. 56 dan 180.

[11] Ibid., hal. 180.

[12] Shohibul Anwar, 2007, Analisis Kritis Konsep Reformasi Syari’at Abdullah Ahmed an-Na’im dalam Hukum Publik, Tesis Program Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[13] Ibid., hal. 13.

[14] Manna’ Khalil al-Qattan, 2001, “Studi Ilmu-Ilmu Qur’an” (terj), cet ke-6, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, hal. 83-85.

[15] Amir Faishol Fath,”Hakikat al-Makkiyyah dan al-Madaniyyah dan Validitas Kekiniannya”, Al Insan I (2005), hal. 65-68.

[16] Ibid., hal. 72-73.

[17] Ibid., hal. 75-76; Manna’ Khalil al-Qattan, op cit., hal. 81-82.

[18] Manna’ Khalil al-Qattan, op cit., hal. 72-81.

[19] Subhi al-Shalih, 1977, “Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an”, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, hal. 259-260.

[20] Abu Ishaq Ibrahim al-Lakhmi al-Gharnati al-Syatibi, tt, “ Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah”, II/3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, hal.81.

[21] Al-Salih, op cit., hal. 262.

[22] Abdul Wahhab Khallaf, 1990, “Ilm Ushul al-Fiqh”, Kuwait: Dar al-Qalam li al-Nasr wa al-Tawzi’, hal. 63.

[23] Ahmad Mustafa al-Maraghi, ___, “Tafsir al-Maraghi”, I, ___: Dar al-Fikr, hal. 187.

[24] Muhammad Abu Zahrah, 1958,”Ushul al-Fiqh”, Cairo: Dar al-Fikr al-Araby, hal.195-196.

[25] Manna’ Khalil al-Qattan, op cit., hal. 336-338.

[26] Hasby ash-Shiddieqy, ____, “Tafsir al-Bayan”, jil. I, Bandung: al-Ma’arif, hal. 215.

[27] Roem Rowi, 2004, “Menafsir Ulum al-Qur’an”, Surabaya: al-Fath Press, hal. 14.

[28] Al-Qur’an, 24:4.

[29] Khallaf, op cit., hal. 222; Zahrah, op cit., hal. 190.

[30] Zahrah, op cit., hal.191.

Ditulis dalam Kajian Pemikiran | Leave a Comment »

TAURAT, TALMUD, DAN PROTOKOLAT

Ditulis oleh fokammsi di/pada 23 April, 2008

Sumber dan Dasar Pemikiran Kaum Yahudi

Disusun oleh:YUNI HARIYATI

PENDAHULUAN

Orang Yahudi pada suatu masa telah menjadi bangsa yang dipilih oleh Allah, dan kepada mereka dikirimkan-Nya banyak Nabi. Sepanjang sejarah mereka telah ditimpa banyak kekejaman, bahkan menjadi korban pemusnahan masal, tetapi mereka tidak pernah menanggalkan identitas mereka. Di dalam Al Quran, Allah swt menyebut Yahudi, bersamaan dengan orang Nasrani, sebagai ahli kitab, dan memerintahkan orang Islam memperlakukan mereka dengan baik dan adil. Tetapi, bagian penting dari sikap adil ini adalah mengkritisi berbagai keyakinan dan praktik yang salah dari sebagian mereka, menunjukkan kepada mereka jalan menuju kebenaran sejati. Walaupun hak mereka untuk hidup sesuai dengan apa yang mereka percayai.

Bani Israil dikenal sebagai bangsa yang suka berpindah-pindah dari suatu tempat ketempat lain, dikenal sebagai bangsa nomaden hidup di padang pasir dan tidak suka menetap, ini merupakan karakteristik dari suku Badui yang tinggal di padang pasir.

Apa sebenarnya sebutan yang tepat bagi Bani Israil? Yahudi, Bani Israil Ibriyin (hebrew) atau Israel? Dalam buku Bani Israil fi al-Qur’an wa as-Sunnah diantaranya disebutkan bahwa penyebutan Bani Israil dengan sebutan Ibri atau Ibrani banyak perbedaan pendapat, diantaranya penyebutan ibriyin dinisbatkan pada Ibrahim sendiri (Ibrahim Ibrani).[1] Penduduk Kan’an menyebut Ibrahim as dan kaumnya dengan sebutan “orang-orang Ibrani (Hebrew)” karena mereka menyeberangi sungai Euprat atau sungai Yordania, atau karena mereka suka berpindah-pindah dan menyeberang dari suatu lembah ke lembah lain.[2] Pendapat lain menyebutkan bahwa ibriyin dinisbatkan pada (ibri) kakek kelima Ibrahim As.[3]

Kitab Taurat kita kenal sebagai Kitab Suci yng diturunkan Allah swt di masa Nabi Musa as. Dimana kitab tersebut untuk dijadikan pedoman hidup Bani Israel di masa itu. Namun dalam perkembangannya, Bangsa Yahudi mempunyai sumber lain yang dijadikan sebagai dasar pemikiran mereka. Ada tiga sumber dan dasar pemikiran Bangsa Yahudi saat ini:

1) Perjanjian Lama

2) Talmud

3) Protokolat

A. Perjanjian Lama

Perjanjian Lama adalah sebutan untuk kitab-kitab Yahudi, termasuk di dalamnya adalah Kitab Taurat. Tetapi terkadang Taurat digunakan sebagai sebutan untuk semua kitab suci bangsa Yahudi. Kitab ini diturunkan kepada Nabi Musa as. Kata Taurat mempunyai ma’na Syari’ah atau ajaran-ajaran agama.

Bagi agama Yahudi dan Nasrani, Perjanjian Lama ini dianggap suci, akan tetapi ada bagian-bagian didalamnya yang tidak disepakati bersama, sebagian ulama Yahudi menambah sebagian dari kitab ini yang tidak disepakati oleh ulama Yahudi yang lain. Sedangkan dikalangan Nasrani akan didapati tujuh naskah dalam Katholik yang tidak ada dalam naskah milik Protestan.

Dalam agama Protestan Perjanjian Lama terbagi dalam tiga bagian, yaitu:

  • Kitab Taurat, terdiri dari lima bagian :Sifr (Kitab at-Takwin), Kitab al-Khuruj, Kitab al-Lawiyyun, Kitab al-adad dan Kitab al-Tatsniyah (Asfar Musa).
  • Kitab para Nabi, terdiri dari dua bagian : Kitab para Nabi terdahulu (Yasyu bin Nun, Hakim Agung, Samuel I, Samuel II, Raja-raja I, Raja-raja II) dan Kitab para nabi sesudahnya (Asy’iya’, Irmiya’, Hezqiyal, Husya’, Yauil,’Amus, Unubadya, Yunan (Yunus), Mikha, Nahum, Habquq, Shofniya, Hajja, Zakariya dan Malakhy)
  • Kitab-kitab, terbagi dalam tiga bagian : Kitab-kitab Agung (Zabur, al-Amtsal Sulaiman, dan Ayyub), Kitab Lima (Nasyid al-Anasyid, Ra’uts, al-Maratsy, al-Jami’ah dan Astir) dan Kitab-kitab (Daniel, Azra, Nahmiya, Akhbar al-ayyam al-Awwal dan Akhbar al-ayyam al-Tsani.[4]

Kumpulan dari bagian-bagian Kitab tersebut ada 39 bagian dan dijadikan pegangan bagi Kristen Protestan. Sedangkan Gereja Katholik memberi tambahan 7 bagian lagi yaitu : Tubiya’, Yahudit, al-Hikmah, Yasu’ bin Sirakh, Barukh, al-Mukabin al-Awwal dan al-Mukabin al-Tsani, sebagaimana Kitab al-Muluk menjadikan empat bagian yang pertama dan keduanya sebagai ganti dari dua bagian yang pertama dan kedua di Kitab Samuel.

Sebagian ulama Yahudi tidak menyetujui penggabungan dua bagian Kitab al-Jami’ah dan bagian Kitab Nasyid al-Nasyid ke dalam bagian Kitab Perjanjian Lama. Kelompok Samiri (pemeluk Yahudi yang tidak berasal dari Bani Israel), hanya mengimani lima perintah yang berasal dari Nabi Musa as dan memasukkan ajaran Yusya serta Hakim Agung dalam ajaran Musa dan menjadikan tujuh ajaran ini sebagai ajaran yang suci.[5]

Katholik mempunyai pembagian tersendiri dalam Kitab Perjanjian Lama dan membagi 46 ajaran itu menjadi 5 bagian, yaitu :

  • Lima ajaran Nabi Musa as yang mencakup syari’atnya
  • Kitab bagian Sejarah yang berjumlah 16
  • Kitab bagian Sastra berjumlah 5
  • Kitab Kenabian berjumlah 17
  • Bagian Kitab Pendidikan berjumlah 2 [6]

Secara umum Kitab Perjanjian Lama merupakan arsip-arsip yang berisi syair dan sajak, hukum dan konsep, rayuan dan ratapan, kisah dan legenda, filsafat dan syariah dengan balaghoh dan fashohah yang akan ditemui dalam beberapa keadaan.

Islam hanya mengakui kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa as dan tidak mengakui kitab-kitab Perjanjian Lama yang lain. Allah swt berfirman :

Alif laam miim. Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya. Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan Kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil, Sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan dia menurunkan Al Furqaan. Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai balasan (siksa).[7]

Di ayat lain disebutkan :

Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang ada mempunyai bukti yang nyata (Al Quran) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Muhammad) dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa yang menjadi pedoman dan rahmat?. Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.[8]

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa Islam hanya mengakui pada kitab yang diturunkan pada Nabi Musa as saja, namun dimana keberadaan kitab tersebut? Ayat berikut ini akan menjelaskannya.

(tetapi) Karena mereka melanggar janjinya, kami kutuki mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu. mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya[407], dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka Telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat), Maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.[9]

[407] Maksudnya: merobah arti kata-kata, tempat atau menambah dan mengurangi.[10]

Katakanlah: “Hai ahli kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka; Maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu.[11]

Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, Kemudian mereka tiada memikulnya[1474] adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.[12]

[1474] Maksudnya: tidak mengamalkan isinya, antara lain tidak membenarkan kedatangan Muhammad s.a.w.[13]

Subhanallah, al-Qur’an telah memberikan petunjuk kepada kita, bahwa sebenarnya kitab suci Taurat telah dirubah, kaum Yahudi telah lalai terhadapnya.

Ayat berikut ini Al-Qur’an menjelaskan bahwa ia berisikan asas-asas yang benar dari asas-asas agama terdahulu.

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).[14]

Ma’na Agama dalam ayat diatas ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.[15] Ayat diatas menyatakan bahwa Allah mensyariatkan bagi kaum Muslimin agama yang berisi ajaran-ajaran yang diberikan kepada Nabi-nabi dari Nabi Nuh as sampai Nabi Isa as[16]

Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu.[17]

[421] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya.

[422] Maksudnya: umat nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.[18]

Sesungguhnya al-Qur’an adalah satu-satunya gambaran akhir Kitab Alah dengan satu sumber dan tujuan yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan manusia, seandainya manusia dapat menyingkap rahasia-rahasia kehidupan yang menjadi dasar dan fondasi kehidupan dan wahyu tidak turun, maka akal manusia akan bertindak dalam batasan-batasan rahasia-rahasia kehidupan tersebut, tanpa ada rasa takut bersalah, oleh karena itu setiap hukum harus merujuk kepada kitab akhir ini yang memuat semua sisa-sisa syari’at Allah yang ada dalam setiap kitab suci, dan menempatkannya ke dalam gambaran akhir yang kekal hingga hari kiamat.[19]

Sejarah menyatakan bahwa Nabi Musa as menyalin Kitab Taurat dan meletakkannya bersama dengan dua papan batu ke dalam Tabut atau peti.[20]

Haruslah kauletakkan tutup pendamaian itu di atas tabut dan dalam tabut itu engkau harus menaruh loh hukum, yang akan Kuberikan kepadamu.[21]

Dimasa Nabi Sulaiman as, tidak ditemukan salinan Taurat dimaksud hanya dua papan batu saja, dalam kitab suci disebutkan,” …tidak ada dalam Tabut melainkan dua papan batu yang diletakkan Nabi Musa as di sana, di kota Hureib, ketika Tuhan membuat janji dengan Bani Israel saat mereka keluar dari tanah Mesir.[22]

B. Talmud

Al-Farisiyyun berpendapat bahwa Kitab Taurat bukanlah satu-satunya kitab suci, akan tetapi ada riwayat-riwayat lain yang disampaikan dan dibawa oleh para pendeta-pendeta Yahudi secara turun temurun, inilah yang disebut TALMUD

Seratus lima puluh tahun setelah kematian al-Masih, seorang pendeta Yahudi yang bernama Yudas merasa khawatir akan rusak dan musnahnya ajaran-ajaran suci ini. Hal ini mendorongnya untuk mengumpulkan ajaran tersebut dan menjadikannya sebuah buku yang disebut al-Misyna yang artinya syari’ah yang diulang. Disebut demikian karena buku ini adalah penafsiran atau penyempurnaan dari ajaran ini[23]

Kemudian para pendeta Palestina dan Babilonia banyak memasukkan tambahan-tambahan lebih banyak dari apa yang dilakukan oleh Yudas. Pada tahun 216 M Pendeta Yahuda menyempurnakan pembukuan ajaran-ajaran tersebut beserta tambahannya dan al-Mysna menjadi istilah bagi kumpulan ajaran yang tertulis dari zaman Yudas hingga zaman Yahuda.

Namun kitab ini sulit difahami, sehingga pemikir Yahudi menambahkan catatan kaki dan penjelasan yang disebut Gemara. Dari al-Misyna dan Gemara inilah disebut Kitab Talmud. Kitab ini berisi ajaran agama Yahudi dan moral. Kitab yang mendapat tambahan dari pendeta-pendeta Palestina disebut Talmud Palestina, sedangkan Kitab yang mendapat tambahan dari pendeta-pendeta Babilonia disebut Talmud Babilonia, dan kitab ini begitu populer dikalangan orang-orang Yahudi[24]

Bangsa Yahudi beranggapan bahwa Talmud dan Taurat adalah kitab suci yang sejajar, Taurat adalah kitab suci yang diberikan Allah kepada Musa di bukit Thur Sina dalam bentuk tulisan, sedangkan Talmud dalam bentuk lisan. Bahkan sebagian Yahudi menganggap Talmud lebih tinggi derajatnya dari Taurat, hal ini karena perkataan ulama yang tercantum dalam Talmud lebih utama dibandingkan apa yang termaktub dalam Taurat.[25]

Bahkan kaum Yahudi berpendapat bahwa orang yang membaca Taurat tetapi tidak membaca kitab al-Misyna dan Gemara adalah orang yang belum bertuhan.[26]

C. Protokolat Yahudi

Tahun 1895[27] Yahudi mengadakan kongres pertama di kota Bale Switzerland dihadiri oleh 300 anggotanya yang mewakili 50 organisasi Zionis dunia. Pertemuan seperti ini dilakukan secara periodik yang bertujuan untuk menganalisa strategi yang akan mereka lancarkan demi tujuan mereka. Pada kongres pertama ini kaum Yahudi meletakkan dasar strategi rahasia, yaitu penghancuran seluruh dunia dan menjadikan yang lainnya sebagai budak-budak Zionis. Setelah itu mereka akan mendirikan pemerintahan Zionis Internasional dengan ibu kota El-Quds (Yerusalem) pada periode pertama yang akan berakhir di Roma. Walaupun pertemuan ini bersifat rahasia, takdir Allah swt berkata lain, seorang wanita Perancis anggota Freemasonry berhasil mengungkap peristiwa ini. Ahmad Syalabi, dalam bukunya menyebutkan bahwa wanita ini adalah Ratu Perancis yang Nasrani yang sedang mengadakan pertemuan dengan pemimpin besar Zionis di pusat kegiatan Freemansonry di kota Paris.[28] Wanita ini mengambil sebagian keputusan kongres dan membawa ke Rusia, dokumen ini kemudian diserahkan pada Alexis Nicolai Niefnitus, pimpinan Rusia Timur. Di tahun 1901 dokumen ini diserahkan pada pihak gereja Orthodox yang bernama Prof. Sergyei Nilus, setelah dianalisa mereka tersadar akan bahaya besar yang akan dihadapi dunia apabila kaum zionis berhasil melaksanakan rencana jahat ini, mereka menarik kesimpulan bahwa yang akan terjadi kemudian adalah :

· Keruntuhan kekaisaran Rusia dan diganti dengan pemerintahan komunis

· Kembalinya orang-orang Yahudi ke Palestina

· Pecahnya perang dunia pertama dalam sejarah dimana yang kalah dan menang sama-sama rugi

· Tersebarnya kerusakan dan kekafiran di persada bumi[29]

Tahun 1902 dokumen ini diterbitkan dalam bahasa Rusia oleh Prof. Nillus dengan judul Protokolat Zionisme, dalam bukunya sang Profesor menyeru pada bangsanya agar berhati-hati terhadap gerakan yahudi ini, karena hal ini pula terbantai kurang lebih 10.000 orang Yahudi. Tokoh Zionis Internasional, Theodor Herzl berteriak geram atas terbongkarnya Protokolat ini, orang-orang Yahudi kemudian memborong habis buku ini, semua dikorbankan untuk mengambil kembali naskah ini, mereka menggunakan pengaruhnya terhadap Inggris untuk untuk menekan Rusia untuk menghentikan pembantaian orang-orang Yahudi disana.[30]

Tahun 1905 kembali Prof. Nilus mencetak ulang buku ini, tetapi dipasaran habis dengan cepat. Di tahun 1917 kembali dicetak ulang, tetapi pendukung Bolshvic menyita buku Protokolat ini dan melarangnya sampai saat ini, namun sebuah naskah lolos dari Rusia dan diselundupkan ke Inggris oleh seorang wartawan surat kabar Inggris ‘The Morning Post’ bernama Victor E. Mars dan dalam usahanya memuat berita revolusi di Rusia.[31]Dalam usahanya ini ia mendapati di perpustakaan Inggris akan terjadinya revolusi Komunis, lima belas tahun sebelum terjadi, yakni di tahun 1901. Wartawan ini menterjemahkan buku Protokolat ini dalam bahasa Inggris dan dicetak pada tahun 1912, hingga saat ini tak satupun buku ini dicetak di Inggris karena kuatnya pengaruh Yahudi demikian juga di Amerika.

Tahun 1919 buku ini muncul di Jerman dan tersebar luas di beberapa negara, akhirnya buku ini diterjemahkan dalam bahasa Arab antara lain oleh Muhammad Khalifah at-Tunisi dan dimuat dalam Majalah Mimbarusy-Syarq tahun 1950, dan kecaman datang terhadap penerjemah ini oleh dua koran berbahasa Perancis yang terbit di Mesir.[32]

Protokolat ini benar-benar menyatakan keseriusan Yahudi dalam rencana penghancuran dunia, dan segala yang dilakukan Yahudi untuk menggapai rencana ini, khususnya dampaknya di dunia Arab dapat terlihat pada zaman ini. Banyak organisasi yang berkedok nasionalis mempengaruhi pimpinan negeri, hal ini sebenarnya merusak bangsa kita dari dalam, karena merekalah kaki tangan Yahudi. Hal ini dimaksudkan agar dunia Islam menyerah pada Zionis Internasional seperti kaum Salibis di Barat yang telah menyerah terlebih dahulu.

Tujuan Protokolat ini adalah mendirikan sebuah negara yang akan menyatukan bangsa Yahudi yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Bagian pertama dari protokolat membahas posisi bangsa Yahudi di dunia ini sebelum merealisasikan tujuannya, ini terdapat pada sepuluh protokolat pertama, sedangkan bagian kedua membahas tentang posisi dan kedudukan bangsa Yahudi setelah menjadi penguasa alam ini.[33]

Dokumen “Protocols of Zion” yang sudah lama menjadi ‘kitab suci” Zionisme Internasional, selama ini dipahami sebagai sumber inspirasi kaum Yahudi untuk menata dunia sesuai dengan keinginannya, yaitu dunia yang pada akhirnya hanya beragama satu, agama Yahudi. Inti ajaran agama Yahudi adalah pemujaan materi atau dikenal dengan istilah materialisme. Protokol itu pertama kalinya dibuat tahun 1895 di Basel-Swiss oleh pemimpin Zionis saat itu, Theodore Hertzel. Dokumen itu berisi 24 pasal (24 protocols). Seorang wartawan Inggris,Victor E Mersden, kemudian menterjemahkannya kembali kedalam bahasa Inggris dengan judul “The Protocols of The Learned Elders of Zion” pada tahun 1917.

Berikut ini merupakan isi dari Protokolat[34] :


PROTOCOLS KE 1:

Semboyan kita hanya ingin mencapai tujuan dengan kekuatan militer, kecanggihan teknologi perang, dan memasyarakatkan hidup bersenang-senang mengejar popularitas. Pandangan hidup kita hanyalah mampu menindas terlebih dahulu, kemudian bertanggung-jawab dalam suatu persoalan, atau berbuat jahat dan memasang jerat halus demi kepentingan kita.

Kita pembuka jalan falsafah kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan yang menjadi topik aktual sepanjang masa (kini falsafah itu dikenal dengan istilah ‘demokrasi’, pen). Mereka yang menjunjung falsafah itu sebenarnya belum berfikir secara matang dan dewasa. Falsafah itu sebenarnya tidak bernilai, dan banyak masyarakat kaum awam yang terkecoh, dan tidak menyadari bahwa pengertian falsafah itu sebenarnya masih rancu dan diliputi oleh awan gelap.

Kata-kata itu telah diulang berkali-kali, dan mereka tertarik dengannya padahal telah menghancurkan kemakmuran dunia dan kebebasan perorangan yang sesungguhnya. Orang-orang non-yahudi yang dianggap sebagai orang pandai dan berfikiran cerdas tidak memahami simbolisme yang terkandung dalam kata-kata yang diucapkannya itu; demikian pula mereka tidak melihat pertentangan yang terkandung di dalamnya, dan tidak pula menyadari bahkan dialam bebas tidak terdapat arti kata persamaan dalam bentuk apapun juga.

Slogan kita berupa kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan yang kita kumandangkan hanyalah jerat halus untuk menangkap mangsa dan sebagai sarana yang dapat menarik orang mendukung perjuangan kita dari seluruh pelosok dunia. Falsafah itu mampu membingungkan para pemimpin Kristen. Pada suatu saat falsafah itu mampu mematahkan tangga dan merontokkan persatuan.

Dari sisi lain, falsafah itu akan menggulingkan kubu-kubu bangsawan non-Yahudi, yaitu kubu yang dipakai tempat perlindungan masyarakat yang hidup diatas planet bumi ini.


PROTOCOLS KE 2:

Kita harus berusaha sekuat tenaga agar pertempuran yang terjadi antara dua negara tidak menjalar ke negara lain. Sehingga peperangan itu masih bisa dikendalikan, agar pihak kita dapat menguasai.

Disamping itu pihak yang bertempur selalu membutuhkan bantuan dari kita. Kita harus mengangkat orang yang tidak berpengalaman luas dalam pemerintahan, agar mudah diatur untuk diarahkan ke tujuan tertentu. Kita membutuhkan publik opini melalui surat-surat kabar kepada orang-orang non-Yahudi.

Ideologi kita kini telah berhasil dengan gemilang. Kemenangan ideologi kita melalui otak Darwin, Karl Marx, Adam Smith dan Nitche. Pandangan pikiran mereka mampu menggoyahkan ketenagaan masyarakat dunia.

Bagi orang yang tak menjalankan ajaran agama, ideologi semacam ini mudah diterima. Surat kabar sebagai senjata utama, kini berada ditangan kita. Walaupun demikian kita harus bergerak di bawah tanah.

PROTOCOLS KE 3:

Kini beban kita tinggal menerobos terowongan yang pendek, setelah itu daerah yang dikuasai oleh ular (lambang ‘Free Masonry’, organisasi bawah tanah dari gerakan Zionisme Internasional, pen) akan kita kunci. Bila sudah dikunci, berarti semua benua eropa akan tergenggam dalam tangan kita.

Kita harus mempertajam ketegangan pemerintah dengan rakyat. Agar wibawa pemerintah menjadi lemah dan rakyat pun tidak memiliki daya untuk bertindak, Kemudian kita akan mudah menguasai keduanya sesuai dengan tujuan kita.

Kita harus mampu memberikan semangat agar para aktifis partai saling berebut kursi pemerintahan.
Kita harus mampu memberikan nasihat kepada kaum buruh dan pekerja seakan-akan memperoleh prioritas yang memuaskan dari kebijaksanaan dan undang-undang yang tertulis diatas kertas. Padahal tulisan itu hanyalah kebohongan belaka. Dengan demikian agen-agen Yahudi akan kita kirim untuk mengatur roda perusahaan sesuai tujuan kita.
Kita harus mampu meningkatkan rasa benci dan dengki di kalangan buruh untuk meledakkan kemelut perekonomian dunia. Sarana yang tepat untuk menciptakan situasi seperti itu adalah emas yang telah kita genggam.

Kita harus mampu menanamkan rasa benci di hati kaum buruh agar tetap bermusuhan dengan orang kaya sejak kecil.

Untuk merealisir program itu, kita tidak akan terbentur oleh bahaya, lantaran masyarakat Kristen yang sudah lemah akan mudah dikuasai, terutama menguasai pemerintah yang akan membinasakan Yahudi dari muka bumi ini.


PROTOCOLS KE 4:

Gerakan ‘ Free Masonry’ akan melaksanakan tujuan-tujuan kita ini, dan sebagai penghalang bagi siapa saja yang akan membongkar program kita.

Gerakan ‘Free Masonry’ akan mampu menghapus keyakinan bertuhan di tengah masyarakat Kristen, dan diganti dengan teori matematika dan teori relativitas.
Kita harus berani mengarahkan orang-orang Kristen agar pikirannya hanya ke arah persaingan ekonomi dan industri. Situasi seperti itu diupayakan semakin tajam, agar terwujud masyarakat yang individualistis. Sehingga mereka akan apatis terhadap perjalanan politik, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Mereka hanya mengurus tenaga dan memeras otak demi mendapatkan harta. Dengan demikian mereka bergelimang dengan kehidupan materialisme dan mengabaikan ajaran-ajaran agama.
Paham Liberal harus kita sebarkan ke seluruh dunia agar pengertian mengenai arti kebebasan itu benar-benar menimbulkan dis-integrasi dan menghancurkan masyarakat non-Yahudi. Maka industri harus dilandaskan atas dasar yang bersifat spekulatif.


PROTOCLOS KE 5:

Kita harus mencemarkan nama pendeta dan ulama. Agar keduanya dipandang hina oleh gelandangan dipinggir jalan.

Ada suatu langkah yang mampu membikin opini umum, yaitu kita harus mengajukan berbagai pandangan yang dapat menggoyahkan keyakinan-keyakinan sebelumnya yang sudah tertanam di hati dan pikiran masyarakat. Kalau usaha ini belum mendapatkan perhatian, maka masyarakat harus diberikan pandangan lagi yang secara sosial dapat diterima.

Dengan cara ini, keyakinan lama yang sudah tertanam di hati manusia akan tergoyahkan, dan pada akhirnya akan tumbang, lantaran terdepak oleh perkembangan zaman. Pada akhirnya pendapat dan pandangan yang tidak searah dengan tujuan Yahudi akan musnah, dan di dunia akan jatuh ke dalam perangkap kesesatan.

Kita harus mampu membuka jalan agar kebobrokan mental manusia semakin bertambah, dan adat-istiadat porak-poranda. Dengan demikian perpecahan antar kelompok masyarakat akan terjadi dimana saja. Segala kekuatan yang melawan yahudi akan lenyap. Segala semangat akan luntur. Akhirnya faktor yang memberikan kemenangan kepada pihak kita akan nampak.

Kita harus mengendalikan masyarakat Kristen dalam kondisi yang semakin rumit dan norma-norma sudah tidak dijunjung tinggi oleh masyarakat. Setelah itu mereka akan meminta kita memimpin dalam memasuki gerakan dunia. Bila posisi ini sudah kita raih, maka seluruh kekuatan pemerintah di dunia akan mudah diarahkan. Dari sini akan terwujud pemerintahan Internasional tertinggi yang kekuasaannya meliputi seluruh dunia. Lembaga ini secara fungsional mempunyai peraturan yang berwibawa dan dipatuhi oleh seluruh umat manusia di dunia.


PROTOCOL KE 6:

Kita harus mampu mengatur penimbunan kekayaan yang amat besar yang dimiliki oleh orang-orang non-yahudi. Administrasinya harus dapat mengikis habis kekayaan itu secara berangsur-angsur. Kita harus menggunakan segala cara agar Lembaga pemerintah Internasional memiliki daya polaritas yang tinggi, sehingga dikenal oleh seluruh umat manusia yang hidup di dunia ini. Diusahakan agar bangsa yang patuh kepada lembaga ini merasa memperoleh perlindungan yang terjunjung tinggi harkat bangsanya.
Kini segala keningratan non-Yahudi telah punah, tinggal sektor pertanian. Walaupun begitu sektor pertanian tidak boleh diabaikan. Sebab tuan tanah sendiri bisa hidup merdeka dari genggaman kita. Oleh karena itu, kita harus berjuang untuk membebaskan tanah itu dari miliknya. Barangkali cara yang tepat adalah pajak dan biaya pengolahan tanah pertanian harus menanjak. Dengan demikian, tuan tanah akan berfikir seribu kali untuk menanam lagi. Jika situasi seperti itu berjalan terus, maka mereka akan segera menjual tanah itu. Kita harus berani memberikan semangat kepada masyarakat agar senang berfoya-foya dan malas. Tindakan ini akan mengakibatkan kebangkrutan bagi perusahaan dan pabrik non-Yahudi.
Kita harus membentuk persaingan tajam dalam perdagangan. Kita harus berani berusaha menaikkan gaji kaum buruh untuk menipu mereka. Dalam waktu yang sama kita harus menaikkan harga barang-barang pokok. Dengan dalih hasil panen mengalami penurunan. Kita harus berani mendorong kaum buruh untuk menenggak minuman keras agar produksi pabrik menurun drastis.


PROTOCOLS KE 7:

Kita harus berani mendorong masyarakat Eropa dan selalu membantu menyebarkan isue buruk dan berbau permusuhan dengan penduduk yang tinggal di benua lain. Kebijaksanaan ini memberikan dua keuntungan bagi kita. Sebab, mereka mengetahui bahwa kita mampu melahirkan revolusi atau membuat peraturan sesuai dengan kehendak mereka. Bila ada pemerintah yang ingin menghambat tujuan kita, maka diupayakan negara tetangganya merasa terancam, pada akhirnya mengakibatkan peperangan dua negara. Apabila dua negara bersatu untuk menghancurkan kita, maka kita harus berani menyatakan perang dunia.

Agar segala rencana dapat dicapai, maka kita harus mampu membentuk opini masyarakat dunia. Tampaknya hal itu mudah kita capai, karena sarana yang paling efektif telah kita kuasai, yaitu surat kabar (media massa atau pers, pen) yang setiap hari terbit dengan oplah yang besar.

Untuk menunjukkan kekuatan kita, maka salah satu negara harus diserbu dengan gerakan teroris dan tindakan-tindakan keji. Jika bangsa lain mengetahui kekuatan kita, maka Yahudi akan ditakuti oleh seluruh bangsa. Jika ada bangsa yang ingin melawan kita, maka akan kita gempur dengan senjata buatan Amerika dan buatan negeri lain yang menjadi sekutu kita.

PROTOCOLS KE 8:

Pemerintah kita harus memahami bahwa kebudayaan suatu bangsa mempunyai peranan yang amat penting. Oleh karena itu pemerintah harus mampu menghimpun orang-orang senior seperti pengarang, ahli hukum, eksekutif, politikus, administrator yang telah lama duduk di sekolah kita dan telah ditempa dengan dokrin Yahudi.
Para sarjana yang telah lulus universitas kita akan diterima dengan kewajiban ikatan kerja, yang penting biaya hidup mereka terjamin.

Pemerintah kita harus mampu menguasai sarjana ekonomi yang memiliki wawasan politik. Karena politikus yang ekonom memegang peranan penting dalam perjuangan kita. Kita berupaya agar kursi (kekuasaan) diduduki oleh orang yang tidak disegani oleh masyarakat. Minimal orang itu mempunyai perangai yang kurang baik sehingga rakyat akan mudah marah kepadanya, dan keduanya dapat kita kuasai.


PROTOCOLS KE 9:

Kita harus dapat menguasai pejabat-pejabat non-Yahudi yang mengatur administrasi, untuk dirombak sebagaimana yang kita harapkan. Selain itu harus menempatkan orang-orang kita dalam lembaga pengatur negara. Kita berusaha agar administrasi suatu negara berjalan timpang. Kita banyak mendudukkan wakil-wakil dalam tubuh Legislatif, dan ikut serta dalam pemilihan umum.

Kita harus mampu mengarahkan misi surat kabar, disamping menguasai departemen Pendidikan. Karena pendidikan merupakan tonggak terpenting dalam kehidupan yang merdeka. Kini aktivis kita harus mampu menodai masa depan generasi mendatang dan mencemari generasi sekarang. Kita harus memberikan pelajaran pada generasi masa kini dengan pandangan-pandangan yang mengandung unsur merusak citrta bangsa. Sebagian orang menanyakan:”Apa yang harus kita lakukan, bila ada yang mengetahui program kita yang ingin merusak citra bangsa! Jawabnya: Kita harus merahasiakan rencana itu dan dalam menyalurkan ke masyarakat harus dengan penuh perhitungan. Tetapi jika ada yang terjadi diluar perhitungan kita, kita pun sudah mempersiapkan diri dengan kekuatan militer dan alat-alat tempur yang canggih. Pada suatu saat kita akan menyerbu dengan kekuatan yang mampu menggetarkan lawan yang menghadapi kita. Untuk menghadapi perlawanan semacam itu kita mempersiapkan terowongan di bawah tanah yang akan digunakan untuk meledakkan seluruh kota di dunia, termasuk dokumen-dokumen akan hangus.


PROTOCOLS KE 10:

Kita harus memecah-belah keluarga masyarakat non-Yahudi dan menghapus adat-istiadat, serta kebudayaan mereka. Kita berusaha untuk memperoleh setiap sarjana dan cendekiawan agar mau bergabung dengan barisan kita. Kita harus dapat mendirikan pemerintahan otokrasi yang mudah diatur menurut haluan kita. Hal itu bisa dijangkau apabila seluruh lembaga baik legislatif , eksekutif maupun yudikatif dipegang oleh orang-orang yang tidak segan-segan menerima uang siluman. Kepemimpinan tertinggi akan dipegang oleh agen-agen kita yang mampu menjalankan pemerintahan sesuai dengan petunjuk kita.


PROTOCOLS KE 11:

Tuhan telah menghendaki keturunan Israel sebagai petualang dunia yang hidup di berbagai negara. Kalau dipandang sepintas hal itu merupakan sisi kelemahan Israel. Namun petualangannya harus dimanfaatkan untuk memperkokoh posisi kita dan dijadikan sebagai jembatan emas untuk menduduki singgasana kerajaan dunia. Pesta-pesta yang diadakan oleh gerakan ‘Free Masonry’ merupakan tempat komunikasi antara kelompok-kelompok kita.

Kita bagaikan Srigala dan orang-orang non-Yahudi laksanan kelompok biri-biri. Bila Srigala memasuki kandangnya, biri-biri hanyalah bisa memejamkan matanya dan menerima nasib malangnya.


PROTOCOLS KE 12:

Dominasi kita harus merambah surat kabar yang membawa misi partai. Selain itu kita harus mampu mengontrolnya sebelum berita itu diedarkan, agar tidak mengungkap misi kita. Segala berita yang akan disiarkan lewat radio harus melalui pengawasan kita. Buku-buku berbobot harus dikenakan pajak yang tinggi, sedangkan buku murahan tidak dikenakan pajak, agar para sarjana enggan menulis buku.

Perusahaan surat kabar akan kita beli untuk mengimbangi dan menjawab isi surat kabar independen yang lepas dari genggaman kita.

PROTOCOLS 13:

Kita harus berusaha agar opini umum tidak mengetahui permasalahan sebenarnya. Kita harus menghambat segala yang mengetengahkan buah pikiran yang benar. Hal itu bisa dilakukan dengan memuat berita lain yang menarik di surat kabar. Agen-agen kita yang menangani sektor penerbitan akan mampu mengumpulkan berita semacam itu. Pandangan masyarakat harus kita alihkan kepada hiburan (dunia entertaiment, pen), seni (musik, pen) dan olah raga.


PROTOCOLS KE 14:

Diupayakan di dunia ini hanya satu agama, yaitu agama Yahudi (materialisme, pen). Oleh karena itu segala keyakinan lainnya harus dikikis habis. Kalau dilihat di masa kini, banyak orang yang menyimpang dari agama. Pada hakekatnya kondisi seperti itulah yang menguntungkan yahudi. Di masa akan datang masyarakat dunia akan berduyun-duyun memasuki agama Musa yang menundukkan mereka berada di bawah telapak kaki yahudi. Pada saat itu, suara kritikan hanya tertuju kepada agama selain yahudi. Orang tak akan berani menelanjangi agama kita. Karena rahasia yang terkandung dalam ajaran agama Yahudi sangat dalam, dan ajarannya selalu diperjuangkan oleh pendeta-pendeta kita. Segala karya tulis yang mengkritik agama kita tidak diperkenankan terbit dan tersebar di masyarakat. Kita terus berjuang menyebar-luaskan tulisan sastra picisan di masyarakat negara adidaya.


PROTOCOLS KE 15:

Agen-agen rahasia kita harus disebar ke seluruh dunia. Mereka adalah anggota organisasi di bawah tanah dan gerakan ‘Free Masonry’. Bila bisa berjalan dengan baik, kita akan mempunyai polisi rahasia yang bergerak ke seluruh penjuru dunia. Dari mereka kita mendapatkan data-data akurat untuk mengatur segala persoalan yang penting. Kita harus sering mengadakan pertemuan anggota ‘Free Masonry’ sebelum memegang kekuasaan yang sempurna. Setelah berkuasa, kita akan mampu memusnahkan semua gerakan non-Yahudi dengan cara licin sehingga orang tidak akan menuding kita.

PROTOCOLS KE 16:

Kita harus berani tampil di tengah masyarakat dan berjuang memimpin universitas yang ada sekarang. Setelah itu, penulisan sejarah akan kita tinjau kembali, dan menyisihkan sejarah yang menghujat nama bangsa Yahudi. Kritikan dari orang non-Yahudi tidak begitu bahaya, tetapi yang perlu diwaspadai adalah pendidikan yang berjalan dengan kurikulum mereka sendiri (bukan meniru kurikulum kita). Maka usahakan pendidikan semacam itu harus dilenyapkan. Bila tidak mampu, ia harus dikucilkan dari masyarakat. Segala macam yang melambangkan kemerdekaan berpendapat harus dilenyapkan, walaupun slogan itu pernah kita gunakan untuk meraih tujuan. Kita telah meletakkan program untuk menarik simpati masyarakat dengan memberi pelajaran empiris nyata, dan membuang pelajaran yang bersifat non-empiris. Pelajaran ini amat sistimatis, agar kaum pelajar tidak mampu berfikir luas, dan tidak mampu memecahkan persoalan tanpa bantuan orang lain. Jadi mereka bagaikan binatang ternak, yang dapat digiring menurut kehendak pengembala. Mereka hanya mentaati penjelasan dari guru tanpa berusaha untuk mendalaminya. Sistem ini telah berhasil kita suntikkan dalam sekolah di negeri Prancis, yang ditangani oleh aktivis yang bernama Bouro.


PROTOCOLS KE 17 :

Kita selalu dituntut untuk mencemarkan nama baik pendeta dan ulama non-Yahudi, agar mereka terhina dimata rakyat. Dengan usaha ini dapat mengurangi misi perjalanan mereka yang menghambat perjuangan kita. Bila ada peluang yang baik, istana Paus akan kita runtuhkan dengan memakai orang lain yang akan menembak Paus di Vatikan. Bila ini terjadi, para penduduk dunia akan berduyun-duyun ke Vatikan, dan kita akan tampil seolah-olah menjadi pelopor penuntutan terhadap pelaku pembunuhan itu (usaha pembunuhan Paus pernah dilakukan tahun 1981, tapi gagal, pen). Cara seperti itu agar kita yang akan menduduki singgasana Paus. Dan yahudi akan menjadi Paus sejati dan kepala uskup Gereja Internasional.

PROTOCOLS KE 18:

Di saat polisi menjaga keamanan negara dengan ketat, kita harus mampu mengadakan kerusuhan dan keonaran di masyarakat. Kemudian para penceramah diorganisir untuk menerangkan keadaan yang genting itu. Di saat itu kita dapat menemukan jalan keluarnya, sehingga masyarakat simpati kepada kita. Kebijaksanaan seperti ini akan kita gunakan secepatnya untuk memberikan perintah agar penjagaan semakin ditingkatkan. Peluang ini kita pakai untuk mengkoordinir para pendukung kita untuk mendapatkan tujuan.


PROTOCOLS KE 19:

Politikus yang kita tangkap diusahakan tidak dianggap sebagai pahlawan, tetapi martabat mereka kita samakan dengan penyamun, pencoleng, pembunuh dan narapidana berat lainnya. Usahakan masyarakat menyamakan narapidana politik dengan kriminil agar masyarakat menilai jelek para politikus.


PROTOCOLS KE 20:

Kita harus berusaha agar bantuan (hutang) luar negeri seakan-akan bantuan dalam negeri. Agar kekayaan negara yang hutang akan terus mengalir ke perbendaharaan kita. Akal hewan bangsa non-yahudi tidak akan mengerti bahwa hutang kepada negara kapitalis akan menguras kekayaan negaranya sendiri. Sebab, bunga hutang itu akan diambil dari hasil bumi negaranya atau masukan keuangan lainnya. Sekarang kita telah menguasai kekayaan dunia dengan jalan memegang saham surat-surat berharga lainnya. Kita akan membentuk pemerintah yang hutang agar terus membutuhkan bantuan dari bank kita sehingga pemerintah negaranya akan tergenggam oleh kaum kapitalis.


PROTOCOLS KE 21:

Kita akan mendukung pemerintahan di seluruh dunia dengan sejumlah besar ahli di bidang ekonomi. Itulah sebabnya ilmu pengetahuan Ekonomi merupakan ilmu utama yang diajarkan oleh orang Yahudi. Kita akan dibantu oleh bankir, industrialis, kaum yang bermodal, dan terutama para milyuner yang tak terhitung banyaknya. Karena segala sesuatu diatur dengan angka yang pasti.


PROTOCOLS KE 22:

Emas selau memegang peranan terpenting, dan sekarang kita telah menguasainya dengan melewati beberapa usaha yang lama dan telah melintasi beberapa generasi. Oleh karena itu senjata ini harus mampu memainkan peranannya untuk menggapai tujuan kita dalam rangka menguasai dunia.

Untuk membentuk perdamaian diatas planet ini, perlu menggunakan sedikit kekerasan, yang semuanya dapat dilaksanakan di bawah panji-panji Zionisme.



PROTOCOLS KE 23:

Mula-mula yang kita lakukan untuk memperkokoh kekuatan kerajaan kita, yaitu harus melenyapkan yayasan dan organisasi yang dulu bergerak untuk membela kita. Sebab bila ia dibiarkan, akan menjadi membahayakan kerajaan kita.

Kerajaan Israel akan menjadi kokoh atas kehendak Allah. Langkah pertama untuk menegakkan kerajaan itu adalah membasmi pikiran orang yang tidak berwawasan luas. Walaupun mereka dulu pernah dipakai tangga untuk mencapai tujuan kita yang mulia.

PROTOCOLS KE 24:

Orang yang mengatur kerajaan kita harus dari keturunan Dawud (David), disamping tokoh-tokoh dari Zionis. Orang tersebut harus memiliki otak cemerlang, mampu mengendalikan hawa nafsunya, bisa bergaul dengan rakyat, bersih dari noda, berani berkorban untuk memenangkan kepentingan rakyat, lambang kejayaan, tangguh dan kharismatik.

Demikianlah isi dari protokolat, jika kita benar-benar cermati maka didalamnya dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal :

Bagian pertama adalah membahas posisi bangsa Yahudi di dunia ini sebelum merealisasikan tujuannya. Bagian kedua membahas tentang posisi dan kedudukan bangsa Yahudi setelah menjadi penguasa alam ini.

Dalam bagian pertama, kaum Yahudi sudah terdoktrin dalam dirinya bahwa mereka adalah umat pilihan, dalam pandangannya, manusia ada dua macam :

  • Ummiyun yakni manusia kafir dan pemuja berhala
  • Yahudi yakni umat Tuhan yang terpilih. Mereka adalah anak-anak terkasih Tuhan. Tidak ada ibadah yang akan diterima Tuhan kecuali ibadah mereka. Jiwa mereka berasal dari unsur-unsur Tuhan dan hanya merekalah yang berjiwa suci. Allah menciptakan mereka dalam bentuk manusia sebagai penghormatan Tuhan pada mereka.

Karena doktrin ini pulalah Yahudi merasa berhak memperlakukan mereka (kaum diluar Yahudi) bagaikan binatang, mencuri, merampas hakmilik, membunuh, menghancurkan kehormatan serta memperkosa mereka dan perbuatan lain yang Yahudi anggap pantas dilakukan pada bangsa lain. Istilah Ummiyun bisa kita dapati dalam al-Qur’an :

Di antara ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka Mengetahui.[35]

Bangsa Yahudi merasa berhak untuk mengatur bangsa lain. Mereka berusaha memecah belah bangsa lain, melakukan pemusnahan, merusak tatanan pemerintahan yang berlaku dengan menghasut para pemimpin bangsa lain untuk menindas bangsanya, juga sebaliknya menghasut rakyat untuk melawan penguasa dan menentang undang-undang yang berlaku. Misi yang dilakukan adalah menyebarkan bermacam-macam mazhab atau faham atau ideologi yang sesuai kondisi zaman. Hal ini dilakukan agar masyarakat saling berselisih. Dilain pihak mereka melakukan propaganda dengan tema persamaan derajat dan hak-hak kebebasan. Mereka juga menyebarkan faham serba boleh dan mendorong terjadinya anarkisme dan melakukan pengrusakan di segala bidang. Selain itu mendorong masyarakat dunia untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nlai-nilai moral dan kemanusiaan.

Dalam protokolat juga disebutkan usaha Yahudi untuk menguasai sarana informasi dan telekomunikasi agar opini dunia dapat mereka kontrol, tentunya uang juga sangat berperan dalam gerakan mereka, karena mereka menghalalkan segala cara termasuk money politik, korupsi dan segala bentuk kejahatan yang lain.

Yahudi juga memberi dukungan bangsa lain untuk menjajah, dan mengadu mereka untuk saling berperang, karena dari sinilah Yahudi akan mendapat keuntungan untuk merealisasikan rencana-rencananya tersebut.

Penutup

Isi protokolat menjadi inspirasi bagi kaum Yahudi terutama di masa ini untuk menjalankan misinya. Berbagai intrik dan kejahatan yang terjadi dimasa ini tidaklah lepas dari campur tangan kaum Yahudi. Oleh karena itu perjuangan para da’i terutama di Indonesia tidaklah ringan, karena gerakan Yahudi ini telah mendunia. Walaupun begitu hendaklah kita meruju’ kepada al-Qur’an dan Hadits Nabi saw untuk mencari jalan keluar dari intrik-intrik Yahudi ini. Karena Islam pada masa Nabi saw juga pernah berinteraksi dengan kaum Yahudi ini, kita dapat meneladari Rasulullah saw dalam menghadapi kaum Yahudi ini[36], dengan tetap mengingat sifat dan sikap mereka yang telah kami uraikan di atas.

Alangkah baiknya jika dalam kehidupan kita sehari-hari senantiasa introspeksi dan mawas diri, karena bisa jadi yang kita telah melakukan hal-hal yang biasa dilakukan kaum Yahudi yang jauh dari kebaikan. Kita sebagai kaum Muslimin diharapkan jangan terlena dengan hal-hal kecil, karena kita dihadapkan dengan masalah global yang jika ini tidak kita sadari dan tidak kita tanggulangi maka akibatnya akan banyak merugikan dunia Islam. Karena dalam protokolat tersebut mereka berencana jika Yahudi menang maka mereka akan mendirikan negara diktator yang menguasai dunia.

Daftar Pustaka

Al-Khatib, Abdulkarim Yunus,dkk. 1992. Membendung Sikap Anti Islam. Solo : Pustaka Mantiq

Al-Kitab elektronik

Al-Qur’an dan terjemahannya

Al-Qur’an Digital

At-Tal, Abdullah. Tt. Al-af’a al-Yahudiyah fi Ma’aqil al-Islam. Beirut : al-Maktabu al-Islami

Khalidi, Musthafa dan Umar Farrukh. 1991. Imperialis dan Missionaris Melanda Dunia Islam. Solo : Pustaka Mantiq

Kailany, Majid. 1993. Bahaya Zionisme terhadap Dunia Islam. Solo : Pustaka Mantiq

Syalabi, Ahmad. 2006. Sejarah Yahudi & Zionisme. Yogyakarta : Arti Bumi Intaran

Thanthawi, Muhammad Sayyid. 1968. Bani Israil fi al-Qur’an wa as-Sunnah. Jilid 1.Basrah : Hukuku ath-Thab’i wan an-Nasyri Mahfudhah lil Muallaf

Wasfi, Mustafa Kamal. 1992. Strategi Rasulullah Menghadapi Ulah Yahudi. Solo : Pustaka Mantiq.

www.swaramuslim.net


[1] M.Sayid Thanthawi hal .3

[2] Ahmad Syalabi hal 14

[3] M.Sayid Thanthawi hal .3

[4] Ahmad Syalabi hal 218-219

[5] Ibid hal.219

[6] Ibid hal 220

[7] QS. Ali Imran 3 : 1-4

[8] QS.Hud 11: 17

[9] QS. Al-Maidah 5 : 13

[10] tafsir dalam al-Qur’an digital

[11] QS. Al-Maidah 5 : 68

[12] QS. Jumu’ah 62:5

[13] al-Qur’an digital

[14] QS. Al-Syura 42 : 13

[15] al-Qur’an digital

[16] Ahmad Syalabi mengutip dari al-Baidlowi hal 480

[17] QS.al-Maidah 5 : 48

[18] al-Qur’an digital

[19] Ahmad Syalabi hal 245-246 mengutip dari Fi Dzilal al-Qur’an juz.6 hal 66-67

[20] Ibid hal 246 mengutip dari Kitab Keluaran 25:21

[21] (Kitab Keluaran 25:21), al-Kitab elektronik

[22] Ahmad Syalabi mengutip dari al-Muluk al-Awwal 8:9

[23] Ahmad Syalabi hal. 267

[24] Ibid hal.268

[25] Ibid hal 268

[26] Ibid hal 268

[27] Ahmad Syalabi hal.276 menyebutkan bahwa konferensi ini terjadi pada Agustus 1897 di Bassel,Swiss

[28] Ahmad Syalabi 277

[29] Majid Kailany hal 27

[30] Ibid hal 27

[31] Majid Kailany hal.28

[32] Ibid hal 28

[33] Ahmad Syalabi hal 281

[34] www.swaramuslim.net, dapat juga dilihat di buku Ahmad Syalabi dan Majid Kailany

[35] QS.al-Imron : 75

[36] Mustafa Kamal Wasfi

Ditulis dalam Kajian Pemikiran | Leave a Comment »